TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial membantah mengusir puluhan mahasiswa tunanetra penghuni Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Tuna Netra Wyata Guna, Bandung.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada pengusiran yang dilakukan oleh Balai Wyata Guna kepada saudara-saudara penerima manfaat. Yang terjadi, saudara-saudara penerima manfaat telah berakhir masa retensinya, atau sudah memasuki tahapan terminasi," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Idit Supriadi Priatna, lewat keterangan tertulis pada Jumat, 17 Januari 2020.
Menurut Idit, fungsi balai merupakan wadah pembinaan yang bersifat sementara bagi para penerima manfaat. Bukan tempat permanen.
Pada tahapan terminasi, kata Idit, maka penerima manfaat yang telah mendapatkan berbagai bentuk pelayanan dan pembinaan selama di Balai, harus kembali kepada keluarga dan lingkungan masyarakat. Sebab ada penerima manfaat lain yang antre dan akan masuk serta mendapat pembinaan di Balai. "Ini proses normal, dan sudah dipahami sejak pertama penerima manfaat menjadi binaan di Balai," ujar Idit.
Sebagai solusi, kata Idit, penerima manfaat yang telah berakhir masa retensinya namun belum kembali kepada keluarga, telah ditawarkan dua pilihan. Opsi pertama, alumni penerima manfaat yang berjumlah 23 orang disediakan asrama di Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental Sensorik Netra, Rungu, Wicara, Tubuh milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Cimahi.
Baca Juga:
Opsi kedua, pihak Balai juga menyediakan asrama khusus di Wyata Guna untuk 23 orang alumni penerima manfaat. "Jadi saudara-saudara alumni penerima manfaat tinggal pilih saja mau yang mana," ujar Idit.
Selain itu, Idit juga menegaskan bahwa tidak ada pemindahan apalagi penutupan Sekolah Luar Biasa (SLB) seperti isu yang beredar belakangan. "Balai Wyata Guna hanya sedang dalam proses revitalisasi fungsional menuju Balai berstandar internasional," ujar dia.
Idit juga mengklaim Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, telah sesuai dengan perundang-undangan.
Sedikitnya 32 mahasiswa tunanetra eks penghuni asrama Wyata Guna, Bandung, masih tinggal di trotoar yang berada di Jalan Pajajaran, Kota Bandung.
Mereka masih menuntut pemerintah untuk mengembalikan fungsi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) menjadi Panti Sosial Bina Netra.
Pantauan Tempo, Rabu sore, 16 Januari 2020, tenda pengungsian yang terbuat dari terpal masih terpasang di pagar Balai Wyata Guna. Sejumlah relawan dari berbagai organisasi nampak membantu kebutuhan mahasiswa yang tengah melakukan aksi protes tersebut.
Salah satu perwakilan mahasiswa, Elda Fahmi, mengatakan, mereka masih akan bertahan tinggal di trotoar hingga ada solusi dari pemerintah. Salah satu solusi yang diharapkan mereka adalah pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018