TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke alamat rumah Caleg PDIP Harun Masiku. Surat panggilan pemeriksaan itu dilayangkan ke rumah Harun, di daerah Kebayoran, Jakarta Selatan.
"Kami memanggil sebagai tersangka ke alamat tempat tinggalnya di daerah Kebayoran, Jakarta," kata Ali lewat keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2020.
Dalam surat itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada caleg PDIP ini untuk Jumat, 17 Januari 2020. Namun, hingga saat ini Harun urung memenuhi panggilan KPK.
KPK menetapkan Harun dan kader PDIP, Saeful Bahri menjadi tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Mereka diduga memberikan Rp 900 juta kepada Wahyu untuk memuluskan jalan Harun menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu.
Meski berstatus tersangka, KPK gagal menangkap Harun dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 8 Januari 2020. Keberadaan Harun masih simpang siur. Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan Harun berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020 dan belum kembali. Ali mengatakan KPK memilih percaya dengan pernyataan Ditjen Imigrasi.
Sementara, dari informasi yang dikumpulkan Tempo, Harun diduga sudah pulang ke Indonesia sejak 7 Januari 2020. Tim KPK bahkan sempat membuntuti Harun saat pria itu berkendara menuju Perguran Tinggi Ilmu Kepolisian.
Ali mengatakan pihaknya masih berupaya mencari Harun Masiku dengan bantuan kepolisian. Selain itu, KPK juga telah mengimbau agar Harun menyerahkan diri. Pemanggilan pemeriksaan melalui surat, kata dia, juga bagian dari upaya itu.