TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP Masinton Pasaribu menjelaskan asal-usul bagaimana ia bisa memiliki surat penyelidikan (Sprinlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Masinton mengaku mendapatkan surat itu pada Selasa, 14 Januari lalu sekitar pukul 14.00 WIB dari seseorang yang mendatanginya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Ada seseorang yang menghampiri saya di Gedung DPR RI dengan memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap, kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota Komisi III DPR RI," kata Masinton lewat keterangan tertulis, Kamis, 16 Januari 2020.
Menurut Masinton, setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi. Masinton mengaku baru membuka map itu di ruang kerjanya.
Pada saat dibuka, Masinton menyebut map itu berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Setelah saya membaca surat perintah penyelidikan KPK tersebut, sejenak saya juga sempat bertanya dalam hati kenapa dokumen internal KPK bisa sampai ke pihak eksternal?" kata Masinton.
Masinton mengatakan surat penyelidikan itu tak lagi bersifat rahasia karena perkara dugaan suap Wahyu Setiawan sudah masuk ke tahap penyidikan. Namun, dia menilai bocornya surat itu perlu diselidiki oleh Dewan Pengawas dan Komisioner KPK.
Masinton menyinggung Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang informasi yang dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik. Di antaranya, kata dia, adalah apabila informasi dibuka kepada publik dapat menghambat proses penegakan hukum, informasi intelijen, atau informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum atau keluarganya, serta membahayakan keamanan peralatan, sarana atau prasarana penegak hukum.
Masinton memamerkan surat penyelidikan KPK saat tampil dalam acara ILC Selasa, 14 Januari 2020. Ia menunjukkan selembar Sprinlid tertanggal 20 Desember 2019 untuk kasus suap Wahyu Setiawan yang kini tengah diselidik komisi antikorupsi. Ketika itu, ia sedang membahas ada tidaknya surat perintah untuk penyelidik yang ingin menyegel ruangan di DPP PDIP.