TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian mengklaim telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait pengejaran terhadap tersangka kasus suap Harun Masiku.
"Sudah dikomunikasikan. Polri back up penuh kasus tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Januari 2020.
Harun Masiku yang merupakan caleg PDIP hingga kini masih menjadi target pencarian KPK. Ia adalah tersangka penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap proses pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024. Harun gagal ditangkap oleh KPK pada operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Menurut Argo, selain dengan KPK, polisi akan berkoordinasi dengan Interpol untuk mengeluarkan red notice. Argo menyebut pihaknya memastikan akan melakukan pemenuhan syarat dikeluarkannya red notice terhadap politikus PDIP itu.
Kendati demikian, Argo tidak dapat memastikan apakah benar Harun Masiku berada di Singapura. "Nanti ada beberapa aturan membuat red notice. Penyidik yang akan memastikan," ujarnya.
Berdasarkan informasi terakhir dari Imigrasi, Harun pergi ke Singapura pada 6 Januari lalu atau dua hari sebelum OTT KPK dilakukan. Pada 13 Januari lalu, Imigeasi telah menerima surat permintaan pencekalan dari KPK atas nama Harun Masiku. Namun sampai kemarin, belum tercatat Harun telah kembali ke Indonesia.