TEMPO.CO, Jakarta - Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbincang-bincang cukup lama dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Gedung Parlemen, Senayan pada hari ini. Pertemuan tertutup itu berlangsung sekitar tiga jam dan dilanjutkan dengan makan siang bersama. Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakilnya lengkap hadir dalam pertemuan itu.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan dalam pertemuan itu mereka meminta agar KPK lebih memberi perhatian pada kasus-kasus besar yang berpotensi merugikan keuangan negara dan fokus pada upaya pencegahan korupsi. Sementara itu, para pimpinan KPK, ujar Bamsoet, juga sempat curhat soal hubungan mereka dengan Dewan Pengawas.
"Tadi pimpinan KPK juga curhat terkait berbagai hal yang harus disinkronkan dengan berlakunya UU KPK yang baru, terutama hubungan kerja antara Dewas dan pimpinan KPK," ujar Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 14 Januari 2020.
Menurut Bambang, para Komisioner KPK bercerita bahwa mereka sedang berusaha membangun agar keduanya dapat bekerja efektif dan tidak mengganggu kerja pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Keberadaan Dewan Pengawas KPK memang tengah menjadi sorotan. Struktur baru di lembaga antirasuah ini disinyalir memperpanjang birokrasi hukum di KPK. Setelah UU KPK direvisi, penggeledahan atau penyegelan harus seizin Dewas. Sementara dalam operasi tangkap tangan atau OTT, KPK mesti bekerja cepat dan penggeledahan atau penyegelan biasanya dilakukan beberapa jam setelah operasi.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menampik kehadiran mereka menghambat kinerja komisi antirasuah. "Omong kosong orang bilang dewas itu memperlama-lama. Enggak ada itu. Enggak ada," kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan misalnya, ujar Tumpak, hanya butuh beberapa jam bagi Dewas memberikan izin geledah setelah diajukan oleh KPK. Satu surat izin, kata Tumpak, bisa digunakan untuk menggeledah sejumlah tempat.
Dalam kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini, KPK yang belum mengajukan izin kepada Dewas KPK. Sehingga, penyegelan di kantor DPP PDIP, gagal dilakukan pada 8 Januari 2020. Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan, izin penggeledahan terkait kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan baru diajukan kemarin. "Izin yang keluar baru untuk kasus Bupati Sidoarjo. Untuk kasus ini (KPU) sudah diajukan, tapi kan baru kemarin. Nanti kita cek," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan hari ini.