TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan proses peradilan etik terkait komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka kasus suap tetap berjalan meskipun ia telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo.
"Peradilan etik ini tetap berjalan karena kejadian ini terjadi saat yang bersangkutan menjadi komisioner aktif," kata Muhammad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Menurut Muhammad, Wahyu telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden. Namun secara administratif, jika Presiden belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian, maka Wahyu masih menjadi komisioner KPU.
Muhammad mengatakan nantinya presiden akan menyikapi dan memberhentikan sebagai komisioner. "Sidangnya akan berjalan besok namun terkait SK, sepertinya Presiden masih berada di luar negeri," ujarnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebelumnya melaporkan Komisoner KPU Wahyu Setiawan ke DKPP terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) yang menjerat Wahyu.
Wahyu Setiawan dicocok KPK karena diduga menerima suap dari caleg PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I Harun Masiku. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, KPK menetapkan Agustiani dan Saeful selaku perantara.