TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih menunggu permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk membantu mencari keberadaan Caleg PDIP Harun Masiku yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan calon anggota DPR 2019-2024.
"Tentunya kita masih menunggu permintaan dari KPK, apa yang bersangkutan sudah ditetapkan DPO tentunya nanti dari Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) misalnya yang bersangkutan di luar negeri," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Januari 2020.
Argo mengatakan Polri akan semaksimal mungkin membantu KPK. "Pada prinsipnya kepolisian akan maksimal membantu, sebatas ada permintaan dari KPK," ujarnya.
Harun Masiku masih menjadi buronan KPK. Kader PDIP yang menjadi tersangka penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini tidak diketahui rimbanya. Harun gagal ditangkap oleh KPK pada operasi tangkap tangan 8 Januari lalu.
Pada Sabtu, 11 Januari 2020, KPK menyatakan segera mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi supaya Harun tak bisa ke luar negeri. Namun, hingga kemarin, 13 Januari 2020, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan belum menerima surat permintaan pencekalan dari KPK atas Harun.
Imigrasi mencatat Harun sudah pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020. "Tercatat saat berangkat ke Singapura. Setelahnya kita tidak bisa mengetahui," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang saat dihubungi, Senin, 13 Januari lalu.
Arvin mengatakan Imigrasi tak dapat mengetahui keberadaan Harun Masiku setelah dari Singapura. Namun, ia memastikan sampai sekarang Harun belum kembali ke tanah air. "Belum ada catatan perjalanan masuk kembali ke Indonesia dalam database kami," ujarnya.