TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin bakal melaporkan ke polisi pihak-pihak yang menuduhnya meminta fee dalam pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun 2017.
Politikus Partai Golkar itu akan mengadukan mereka ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama.
"Insya Allah besok saya akan buat laporan pidana terhadap pihak-pihak terkait sehubungan atas pencemaran nama," kata Aziz melalui pesan singkat, Senin, 13 Januari 2020.
Aziz Syamsuddin menuturkan bahwa dia berencana datang sendiri melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Selasa, 14 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
Aziz Syamsuddin telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas tuduhan meminta fee itu. Pelaporan dilakukan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang diwakili oleh Perhimpunan Advokat Pro-Demokrasi pada Senin, 13 Januari 2020.
Salah satu pelapor, Agus Rihat, mengatakan, Aziz Syamsuddin diadukan atas dugaan meminta fee untuk pengesahan DAK Lampung Tengah Tahun 2017.
Menurut Agus, dugaan keterlibatan Aziz mencuat dari pengakuan Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah yang tengah menjalani masa hukuman akibat perkara suap DAK Lampung Tengah 2017.
Pengakuan Mustafa soal Aziz disampaikannya ketika membesuk ayahnya di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah pada akhir Desember 2019. Penjelasan tersebut bahkan dimuat di beberapa media massa.
Mustafa menuturkan kala itu bahwa Azis Syamsuddin sebagai Ketua Badan Anggaran DPR meminta fee sebesar 8 persen dari DAK 2017 Lampung Tengah yang berhasil disahkan.
Aziz membantah tudingan Mustafa. "Tidak benar," ujarnya.
Sebelumnya, KAKI menggelar demonstrasi di KPK untuk mendesak dilakukan pengusutan keterlibatan Aziz Syamsuddin dalam suap pengesahan DAK Lampung Tengah Tahun 2017.
Unjuk rasa "melawan" Aziz itu dilakukan pada Senin, 6 Januari 2020.