TEMPO.CO, Jakarta - Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencuat di sidang kasus dugaan siap dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. Dalam kasus ini, Ahmad Yani diduga menerima suap dari proyek jalan senilai Rp 132 Miliar.
Kuasa Hukum terdakwa, Maqdir Ismail, mengatakan nama Firli muncul dari penyadapan KPK atas terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyart Muara Enim Elfin Muchtar.
"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvin dan kontraktor bernama Robi. Dalam percakapan itu Elvin akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Rabu, 7 Januari 2020.
Maqdir menuturkan akan tetapi Firli Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak.