Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Kenaikan Iuran Kelas III BPJS Kesehatan, Begini Saran DPR

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Dirut BPJS Kesehatan Fahmid Idris bersama Dirut RS Jantung Harapan Kita Iwan Dakota serta Petugas Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (P3RS) mensosialisasikan BPJS SATU (Siap Membantu) kepada pasien di RS Jantung Harapan Kita, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019. BPJS SATU ini merupakan upaya peningkatan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan menghadirkan petugas P3 di rumah sakit dengan tujuan agar peserta JKN-KIS dapat berinteraksi dengan mudah dan mengetahui informasi sekitar program JKN-KIS. TEMPO/Muhammad Hidayat
Dirut BPJS Kesehatan Fahmid Idris bersama Dirut RS Jantung Harapan Kita Iwan Dakota serta Petugas Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (P3RS) mensosialisasikan BPJS SATU (Siap Membantu) kepada pasien di RS Jantung Harapan Kita, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019. BPJS SATU ini merupakan upaya peningkatan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan menghadirkan petugas P3 di rumah sakit dengan tujuan agar peserta JKN-KIS dapat berinteraksi dengan mudah dan mengetahui informasi sekitar program JKN-KIS. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX atau komisi kesehatan DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay menjelaskan empat alternatif yang bisa ditempuh terkait defisit anggaran BPJS Kesehatan.

Saleh menjelaskan, Komisi IX dan Komisi XI bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah melaksanakan sejumlah rapat gabungan untuk membahas hal itu.

Pada rapat pertama, pihaknya tegas menyatakan penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS untuk peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III yang jumlahnya mencapai 19,9 juta orang.

Saleh mengatakan, atas penegasan itu maka dalam rapat kedua didapatkan 4 alternatif yang dapat ditempuh. Pertama, pemerintah kembali memberikan subsidi.

"Harga iuran kan Rp 42 ribu. Sementara dulu bayar Rp 25.500. Jadi 16.500. Sisanya itu disubsidi pemerintah. Jadi silahkan dicarikan," kata Saleh kepada Tempo pada Sabtu, 4 Januari 2020.

Saleh mengatakan hal ini tak terealisasi karena kemungkinan tak adanya payung hukum. "Tapi kalau enggak ada payung hukumnya, buat aja Perpres kek apa kek gitu. Orang kenaikan iuran juga dibuat dengan Perpres."

Kedua, DPR merekomendasikan 19,9 juta orang dimasukkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui pendataan yang baik dan benar. Menurutnya data BPJS justru menunjukkan angkanya lebih dari 19,9 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau itu diperbaiki mestinya yang ini (PBPU) kan bisa masuk langsung (PBI). Tapi sampai sekarang tidak terealisasi. Itu yang menyebabkan kami lihat ada yang belum dikerjakan dari keputusan rapat," kata Saleh. Menurutnya, jumlah 19,9 juta orang merupakan angka yang sangat sedikit dibanding jumlah PBI sebesar 96,8 juta orang.

Saleh menjelaskan, hal ini tak terealisasi lantaran PBI membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan pendataan. Dia menyebut pihaknya telah meminta Kemenkes agar pemerintah menyegerakan hal itu. Namun hingga DPR memasuki masa reses, pemerintah tak kunjung memberi solusi dan jawaban.

Ketiga, hasil rapat itu menyarankan bahwa surplus yang didapatkan dari kenaikan BPJS dapat menutupi iuran kelas PBPU Kelas III sebanyak 19,9 juta orang. Saleh menjelaskan surplus itu sebelumnya sudah prediksi. Namun prediksi tahunan itu lambat laun menurun karena banyak masyarakat yang turun kelas.

Keempat, Saleh menjelaskan adanya rencana penggunaan subsidi dari kenaikan cukai rokok untuk BPJS. Meski begitu hal tersebut tak terealisasi karena belum memiliki payung hukum.

"Sudah dinaikkan cukainya. Perokok agak lumayan protes tuh ya kan. Tapi tetap saja dilematis. Kalau cukai dinaikkan untuk mengobati orang sakit berarti rokok ini benar. Dan asumsi itu tidak boleh. Dilema itu juga jadi problem," ujar Saleh.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

8 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

12 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

17 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.