TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. KPK menyatakan memiliki bukti yang kuat.
"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut dan juga sangat meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti-bukti yang yang kuat," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa, 31 Desember 2019.
KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menjadi tersangka suap pengaturan perkara di MA 2011-2016. KPK menduga dia menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Hiendra ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Kasus ini hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai awal Rp 50 juta yang diserahkan oleh pengusaha Doddy Ariyanto Supeno kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Atas penetapan tersangka itu, Nurhadi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan diajukan sejak 18 Desember 2019, meminta hakim menyatakan penetapan tersangka ini tidak sah.