TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, mantan Sekretaris MA Nurhadi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Rabu, 18 Desember 2019.
Achmad nampak sudah mendatangi gedung KPK di Kuningan, Jakarta pagi ini. Namun, Yuyuk urung menjelaskan materi pemeriksaan.
Achmad diperiksa dua hari setelah KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi terkait tiga perkara di pengadilan. Tiga perkara itu yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan perkara sengketa lahan di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali di MA dan permohonan perwalian.
"Secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," ujar Saut.