TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan dua orang polisi aktif sebagai tersangka dalam kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Kedua orang itu berinisial RM dan RB. Saat ini keduanya ditahan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.
Penetapan tersangka ini terjadi di hari ke-990 setelah Novel diserang pada subuh 11 April 2017. Meski begitu, penetapan dua tersangka penyerang Novel ini dipandang janggal oleh sejumlah pegiat antikorupsi.
Salah satu anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Yati Andriyani menilai penetapan dua polisi aktif sebagai tersangka penyerangan itu terkesan sebagai upaya 'pasang badan' untuk menutupi dalang kasus ini.
"Harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang pasang badan untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," kata Yati dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 27 Desember lalu.
Pada 2017, Tempo sempat mewawancarai beberapa tetangga untuk merunut ulang kejadian-kejadian aneh yang terjadi di sekitar rumah Novel sebelum penyerangan. Kala itu, beberapa tetangga Novel menuturkan ada orang-orang mencurigakan yang mondar-mandir di wilayah mereka.
Beberapa tetangga bahkan sempat mengambil gambar orang-orang asing ini. Berdasarkan penelusuran Tempo kedua orang ini bernama Hasan dan Muklis. Keduanya diduga lebih dari sekali nongkrong di sekitar rumah Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa pekan sebelum kejadian.
Satu foto merekam Hasan duduk di seberang rumah Novel, dipisahkan saluran air. Adapun Muklis terlihat duduk di atas sepeda motor di samping Masjid Al Ihsan, tempat Novel setiap hari menjalankan salat subuh berjamaah. "Pandangannya terus-menerus ke rumah Novel," kata seorang tetangga. Tetangga lain menyebutkan, mereka menguntit pembantu rumah tangga Novel.
Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, yang ketika Tempo menelusuri ulang perkara ini pada 2017 masih menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, menyebutkan keduanya bekerja untuk perusahaan pembiayaan. Mereka dinyatakan sebagai “mata elang”, atau pencari penunggak kredit kendaraan bermotor. Argo menyatakan tidak tahu apakah ada pengutang di sekitar rumah Novel yang menjadi target.
Dari plat nomor sepeda motor yang terlihat di foto Muklis, Tempo menemukan nama Muhammad Yusmin Ohorella sebagai pemilik. Dia adalah personil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi berpangkat brigadir kepala ini pun berasal dari Tulehu, kampung yang sama dengan Muklis dan Hasan.
Sayangnya, Yusmin tidak bisa ditemui. Tetangga rumah dengan alamat yang tertera dalam data kepemilikan kendaraan bermotor itu, di Pisangan Lama, Jakarta Timur, tak mengenalnya. Ketua rukun tetangga setempat menyatakan sang polisi hanya memakai alamat itu untuk membuat kartu tanda penduduk. Argo Yuwono membenarkan, Yusmin merupakan anggota kepolisian dan kerabat Muklis. Karena itu, menurut dia, wajar Yusmin meminjamkan sepeda motor ke Muklis.
Baca liputan lengkapnya di investigasi.tempo.co