TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Ali Mukartono mengatakan lebih dari 200 terpidana hukuman mati yang belum dieksekusi hingga akhir tahun 2019. Hukuman ini belum dieksekusi meski pidana itu telah inkrah.
"Putusan tidak bisa langsung eksekusi untuk jenis hukuman mati karena disini ada UU tentang grasi, UU grasi mengatakan bahwa permohonan grasi menunda eksekusi, itu soal pertama,” kata Ali dalam konferensi pers capaian kinerja Kejaksaan Agung RI di tahun 2019, Jakarta, Senin 30 Desember 2019.
Ia menjelaskan kendala dalam eksekusi hukuman mati ini salah satunya karena ada hukum tentang grasi. Diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang grasi, yang menurutnya hak bagi semua terpidana.
Persoalan lainnya, Ali menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KUHAP Pasal 268 ayat 1 terkait peninjauan kembali (PK).
Di antaranya, permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan mau pun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut
"Putusan MK terkait dengan dalam pasal 268 ayat 1 dikatakan PK hanya satu kali. Tapi oleh MK dicabut, kemudian di UU grasi juga demikian dikatakan bahwa pengajuan grasi paling lama satu tahun setelah perkara, pasal inipun dicabut di MK," tuturnya.
Atas dasar itu, menurut Ali, banyak eksekusi mati yang belum dilaksanakan. "Ini seperti tak berujung, ini lah mengapa sebagian besar belum terksekusinya (hukuman mati). Karena hak hukum yang belum selesai karena perundangan yang demikian, tapi kita tetap melakukan inventarisasi dan akan kita selesaikan hukuman mati," ujar dia.
FIKRI ARIGI