Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Kejagung Soal 200 Terpidana Mati Belum Dieksekusi di Akhir 2019

Reporter

Editor

Purwanto

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agus Adrianto (kiri) menyerahkan berkas Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada ketua tim jaksa peneliti kasus, Ali Mukartono (kanan) di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 November 2016. Berkas perkara Ahok tersebut terdiri dari 3 bundel dan jumlahnya 826 halaman. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agus Adrianto (kiri) menyerahkan berkas Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada ketua tim jaksa peneliti kasus, Ali Mukartono (kanan) di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 November 2016. Berkas perkara Ahok tersebut terdiri dari 3 bundel dan jumlahnya 826 halaman. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Ali Mukartono mengatakan lebih dari 200 terpidana hukuman mati yang belum dieksekusi hingga akhir tahun 2019. Hukuman ini belum dieksekusi meski pidana itu telah inkrah.

"Putusan tidak bisa langsung eksekusi untuk jenis hukuman mati karena disini ada UU tentang grasi, UU grasi mengatakan bahwa permohonan grasi menunda eksekusi, itu soal pertama,” kata Ali dalam konferensi pers capaian kinerja Kejaksaan Agung RI di tahun 2019, Jakarta, Senin 30 Desember 2019.

Ia menjelaskan kendala dalam eksekusi hukuman mati ini salah satunya karena ada hukum tentang grasi. Diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang grasi, yang menurutnya hak bagi semua terpidana.

Persoalan lainnya, Ali menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KUHAP Pasal 268 ayat 1 terkait peninjauan kembali (PK).

Di antaranya, permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan mau pun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Putusan MK terkait dengan dalam pasal 268 ayat 1 dikatakan PK hanya satu kali. Tapi oleh MK dicabut, kemudian di UU grasi juga demikian dikatakan bahwa pengajuan grasi paling lama satu tahun setelah perkara, pasal inipun dicabut di MK," tuturnya.

Atas dasar itu, menurut Ali, banyak eksekusi mati yang belum dilaksanakan. "Ini seperti tak berujung, ini lah mengapa sebagian besar belum terksekusinya (hukuman mati). Karena hak hukum yang belum selesai karena perundangan yang demikian, tapi kita tetap melakukan inventarisasi dan akan kita selesaikan hukuman mati," ujar dia.

FIKRI ARIGI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBT Terberat, Pelaku Terancam Hukuman Mati

6 hari lalu

Presiden Uganda  Yoweri Museveni. REUTERS/Abubaker Lubowa
Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBT Terberat, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani undang-undang anti-LGBT terberat di dunia, dengan hukuman mati untuk homoseksualitas


Iran Eksekusi Gembong Jaringan Perdagangan Perempuan

15 hari lalu

Bendera Iran terlihat berkibar di atas sebuah jalan di Teheran, Iran, 1 Februari 2023. Majid Asgaripour/WANA (Kantor Berita Asia Barat) via REUTERS
Iran Eksekusi Gembong Jaringan Perdagangan Perempuan

Pemerintahan mantan Presiden AS Donald Trump pada 2017 menambahkan Iran ke daftar negara AS yang dituduh gagal menindak perdagangan manusia.


Soal Hukuman Mati di Indonesia, Dosen Filsafat Politik UGM: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Efektif

18 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati
Soal Hukuman Mati di Indonesia, Dosen Filsafat Politik UGM: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Efektif

Penerapan hukuman mati di Indonesia layak atau tidak berkaitan moralitas dan HAM? Dosen Filsafat Politik UGM sebut begini.


Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Ini Kronologi Kasus Narkoba Polisi Terkaya di Negeri Ini

26 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Ini Kronologi Kasus Narkoba Polisi Terkaya di Negeri Ini

Vonis penjara seumur hidup untuyk Teddy Minahasa dalam kasus per3edaran narkoba, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.


Kantor HAM PBB: Iran Eksekusi Lebih dari 200 Orang Tahun Ini

27 hari lalu

Bendera Iran digambarkan di dekat rudal selama latihan militer, dengan partisipasi unit Pertahanan Udara Iran, Iran 19 Oktober 2020. Gambar diambil 19 Oktober 2020. WANA (Kantor Berita Asia Barat) via REUTERS
Kantor HAM PBB: Iran Eksekusi Lebih dari 200 Orang Tahun Ini

Iran menjadi salah satu eksekutor tertinggi di dunia dengan menghukum mati lebih dari 10 orang dalam satu minggu di tahun ini.


Vonis Teddy Minahasa Dianggap Tidak Adil, Bambang Rukminto: Harus Lebih Berat

27 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Vonis Teddy Minahasa Dianggap Tidak Adil, Bambang Rukminto: Harus Lebih Berat

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melawan hukum dalam perkara peredaran sabu itu.


BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

27 hari lalu

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kasus peredaran narkotika dengan agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 28 April 2023. TEMPO/Reyhan
BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis hukuman seumur hidup untuk Teddy MInahasa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang minta dia dijatuhi hukuman mati.


Jelang Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Insting Saya Tidak Akan Hukuman Mati

27 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jelang Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Insting Saya Tidak Akan Hukuman Mati

Kuasa hukum Teddy MInahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, meski hakim memutus kliennya bersalah, tidak akan hukuman mati.


Iran Eksekusi Mati Laki-laki Keturunan Swedia

29 hari lalu

Ilustrasi hukuman gantung. latimes.com
Iran Eksekusi Mati Laki-laki Keturunan Swedia

Iran pada Sabtu, 6 Mei 2023, melaksanakan eksekusi mati pada seorang laki-laki keturunan Swedia-Iran bernama Habib Farajollah Chaab.


Iran Gantung Warga Swedia-Iran yang Dituduh Memimpin Gerakan Separatis

30 hari lalu

Bendera Iran terlihat berkibar di atas sebuah jalan di Teheran, Iran, 1 Februari 2023. Majid Asgaripour/WANA (Kantor Berita Asia Barat) via REUTERS
Iran Gantung Warga Swedia-Iran yang Dituduh Memimpin Gerakan Separatis

Habib Farajollah Chaab dieksekusi atas tuduhan memimpin kelompok separatis Arab yang menyerang parade militer Iran dan menewaskan 25 orang.