Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembatasan Perayaan Natal di Dharmasraya, SETARA Nilai Pemda Abai

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi misa Natal. ANTARA
Ilustrasi misa Natal. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos menilai pemerintah daerah Kabupaten Dharmasraya abai dalam memberikan kebebasan beragama bagi warganya. Bonar mengatakan meski pemda setempat telah membantah adanya larangan perayaan Natal bagi warganya, namun pemda tetap tak memberi solusi konkrit bagi kaum minoritas di sana.

"Kepala Daerah seharusnya memfasilitasi, misalnya menyediakan ruang, tempat, bagi warganya beribadah," kata Tigor dalam diskusi di Kantor SETARA Institute, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Desember 2019.

Dari temuan SETARA dan PUSAKA Foundation Padang, pelarangan perayaan Natal terjadi di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Di sana, terdapat jumlah umat Katolik sebanyak 19 keluarga, yang tersebar di Kecamatan Pulau Punjung.

SETARA dan PUSAKA menemukan pelarangan sebenarnya tak hanya terjadi saat Natal, tapi juga saat pelaksanaan ibadah rutin mingguan.

Tigor menemukan pemerintah melarang perayaan Natal maupun kebaktian secara terbuka di rumah warga, atau di tempat umum. Dalam kasus terakhir, warga dilarang merayakan Natal di Kanagarian Sikabau. Mereka hanya dibolehkan merayakan Natal di rumah masing-masing, tanpa mengundang umat kristiani lain.

Namun pemberitaan mengenai hal ini, membuat pemerintah membuat bantahan. Mereka berdalih telah bersepakat dengan kaum kristiani di sana, karena khawatir terulangnya konflik horisontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, yang pernah terjadi pada 1999.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ibadah atau perayaan berjamaah, hanya diperbolehkan di rumah ibadah resmi. Permasalahannya, kata Tigor, tak ada rumah ibadah resmi yang dekat, bagi umat kristiani di sana.

Pemda kemudian memberi solusi dengan menyediakan mobil, untuk berangkat ke gereja di tempat terdekat. Namun lokasi terdekat berada di Sawahlunto, yang jaraknya 120 kilometer. Tigor pun mengkritisi langkah ini sebagai cara pemda sebatas cari aman.

"Dalam prakteknya, kita bisa lihat bahwa itu pun hanya sekali dua kali, nanti yang ketiga, tidak ada lagi fasilitas itu," kata dia.

Tigor mengatakan pemerintah daerah tak serius dalam mengani kasus ini. Mereka juga dinilai Tigor abai terhadap hak masyarakat untuk bebas beragama. Ia menyebut persoalan kebebasan beragama di Indonesia umumnya memang terjadi karena tak adanya peran pemerintah daerah.

"Kalau pemda abai, bahkan ia melakukan pembiaran, itu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan beragama," kata Tigor.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

SETARA Institute: Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Pamulang Wujud Lemahnya Ekosistem Toleransi

1 hari lalu

Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
SETARA Institute: Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Pamulang Wujud Lemahnya Ekosistem Toleransi

Warga Kampung Poncol, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) membubarkan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah doa rosario


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

15 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


SETARA Minta Warga tidak Beri Cap Sesat pada Jemaah Masjid Aolia yang Idul Fitri Lebih Awal

30 hari lalu

Jjamaah Masjid Aolia melaksanakan ibadah Shalat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat (5/4/2024). JANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/aww.
SETARA Minta Warga tidak Beri Cap Sesat pada Jemaah Masjid Aolia yang Idul Fitri Lebih Awal

Jemaah Masjid Aolia yang menetapkan Idul Fitri lebih awal harus dilihat dalam perspektif UUD Tahun 1945 yang menjamin kebebasan beribadah


SETARA Institute: Jemaah Masjid Aolia Punya Hak untuk Beribadah Sesuai dengan Keyakinannya

30 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia di Gunungkidul merayakan Lebaran Idul Fitri hari ini, Jumat 5 April 2024. Dok.istimewa
SETARA Institute: Jemaah Masjid Aolia Punya Hak untuk Beribadah Sesuai dengan Keyakinannya

Jemaah Masjid Aolia di Gunungkidul merayakan hari raya Idul Fitri pada Jumat, 5 April 2024, lebih cepat dari putusan pemerintah RI.


Setara Institute Sebut RPP Manajemen ASN Berpotensi Mengulang Praktik Dwifungsi ABRI

52 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Setara Institute Sebut RPP Manajemen ASN Berpotensi Mengulang Praktik Dwifungsi ABRI

SETARA Institute menilai RPP Manajemen ASN ini mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus Dwifungsi ABRI.


SETARA Institute Berikan 4 Catatan soal RPP Manajemen ASN, Singgung Komitmen Reformasi TNI-Polri

53 hari lalu

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan. ANTARA News/Fathur Rochman
SETARA Institute Berikan 4 Catatan soal RPP Manajemen ASN, Singgung Komitmen Reformasi TNI-Polri

SETARA Institute minta penyusunan RPP ASN tidak didorong untuk membuka TNI-Polri mengokupasi jabatan pemerintahan yang jadi tugas dan fungsi ASN.


Jokowi Diserbu Kritikan Buntut Berikan Prabowo Gelar Jenderal TNI Kehormatan, KontraS: Gelar yang Tidak Pantas

1 Maret 2024

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar Aksi Kamisan ke-807 dengan mengusung tema Simfoni Kebohongan dan Impunitas Presiden Jokowi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam aksinya aktivis menuntut dicabutnya pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto yang diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998.00 TEMPO/Subekti.
Jokowi Diserbu Kritikan Buntut Berikan Prabowo Gelar Jenderal TNI Kehormatan, KontraS: Gelar yang Tidak Pantas

Sejumlah protes dan kritikan datang dari berbagai kalangan usai Jokowi memberikan gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto.


Pro-Kontra Rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas Soal KUA untuk Pernikahan Semua Agama

27 Februari 2024

Ilustrasi Kantor Urusan Agama. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Pro-Kontra Rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas Soal KUA untuk Pernikahan Semua Agama

Perdebatan rancangan KUA untuk pernikahan semua agama yang diajukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ini pro dan kontra.


Soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Apa Kata SETARA Institute?

27 Februari 2024

Pasangan calon pengantin, April dan Iyan bersiap menikah di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, Sabtu, 4 April 2020. Pasangan ini terpaksa menunda rencana resepsi pernikahan mereka karena larangan selama pandemi virus corona. TEMPO/IJAR KARIM
Soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Apa Kata SETARA Institute?

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengatakan rencana KUA jadi tempat pernikah semua agama harus dituangkan dalam PP atau Perpres.


Megawati Soekarnoputri Bilang Kekuasaan Itu Enak, tapi...

19 Januari 2024

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam perayaan Natal
Megawati Soekarnoputri Bilang Kekuasaan Itu Enak, tapi...

Dalam acara perayaan Natal PDIP dan Relawan Damai Sejahtera for Ganjar-Mahfud, Megawati mengatakan kekuasaan itu enak.