TEMPO.CO, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali memeriksa Rita Widyasari, bekas Bupati Kutai Kartanegara. Rita kini berstatus narapidana perkara korupsi sejak 6 Juli 2018.
Dia diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka Khairudin, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus anggota tim sukses Rita. Tim ini dikenal dengan sebutan Tim 11.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak hari ini, Rabu, 18 Desember 2019.
KPK telah menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin, yang juga Komisaris Utama PT Media Bangun Bersama, sebagai tersangka kasus pencucian uang hasil korupsi.
Rita diduga membelanjakan uang itu untuk membeli mobil dan tanah dengan nama orang lain.
Rita Widyasari telah diperiksa berulang kali dalam kasus ini baik sebagai tersangka maupun saksi. Terakhir, KPK memeriksa dia pada Senin, 2 Desember 2019.
Dia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi Rp 110.720.440.000 dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Adapun Khairudin dijatuhi hukuman penjara dalam perkara yang sama oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.