Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Mojokerto Tangkap Buron Kasus Penimbunan Limbah B3 Ilegal

image-gnews
Petugas Bea dan Cukai pelabuhan tengah membongkar salah satu peti kemas berisi besi bekas/steels crap yang di duga terkontaminasi dengan limbah B3 di terminal petikemas Tanjung Priok, Jakarta, Selasa  (28/2). Sebanyak 113 peti kemas asal Belanda dan Inggris akan dikirim kembali kenegara asal karena telah melanggar Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No 18/2009 tentang Sampah. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas Bea dan Cukai pelabuhan tengah membongkar salah satu peti kemas berisi besi bekas/steels crap yang di duga terkontaminasi dengan limbah B3 di terminal petikemas Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (28/2). Sebanyak 113 peti kemas asal Belanda dan Inggris akan dikirim kembali kenegara asal karena telah melanggar Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No 18/2009 tentang Sampah. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Kejaksaan Negeri Mojokerto menangkap Direktur Utama PT Manna Jaya Makmur (MJM) Lie Ping Irawan, 43 tahun. PT MJM bergerak di bidang peleburan besi dan baja dengan lokasi pabrik di Jalan Raya Pacing-Dlanggu KM 2, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Perusahaan ini ditengarai menimbun limbah B3 tanpa izin.

Lie merupakan buron dan terpidana kasus penimbunan (dumping) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang ditimbun di areal pabrik setempat. Lie yang berasal dari Kabupaten Magelang ditangkap kejaksaan saat berada di Desa Samirono, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 10 Desember 2019.

“Ditangkap di Semarang dan tanpa ada perlawanan,” kata Kepala Seksi Intelijen yang juga juru bicara Kejaksaan Negeri Mojokerto Nugroho Wisnu, Jumat, 13 Desember 2019. Setelah ditangkap, Lie langsung dibawa ke Mojokerto dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Mojokerto.

Penimbunan limbah B3 tanpa izin yang dilakukan di dalam areal pabrik PT MJM terungkap saat petugas gabungan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur melakukan penyelidikan di pabrik setempat tahun 2016.

Petugas kepolisian dan BLH menemukan  limbah B3 hasil peleburan besi dan baja ditimbun tanpa izin di dalam areal pabrik. Petugas menyita sampel limbah B3 untuk diuji di laboratorium dan menyita alat berat yang digunakan untuk mengangkut limbah.

Perkara ini diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan pada 17 Januari 2018. Lie divonis pidana penjara 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 104 juncto pasal 116 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vonis hakim PN Mojokerto lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Lie dipidana penjara 1 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan. Jaksa pun banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan pada 17 Mei 2018 PT menghukum Lie dengan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

Atas putusan banding itu, Lie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA  malah memperberat hukumannya sesuai tuntutan jaksa yaitu pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan. Putusan kasasi itu dibacakan pada 14 Mei 2019.

Saat akan dieksekusi setelah memiliki putusan hukum tetap, Lie tak kooperatif dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Akhirnya berhasil ditangkap di Semarang dan sudah ditahan di LP Mojokerto,” ujar Nugroho.

Juru bicara PN Mojokerto Erhammudin juga membenarkan jika perkara yang melibatkan Lie sudah putus di tingkat kasasi. "Salinan putusan kasasi sudah kami terima dan tugas jaksa yang mengeksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.

.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Musrenbang Kecamatan di Mojokerto Hasilkan 110 Usulan Pembangunan

29 Februari 2024

Musrenbang Kecamatan di Mojokerto Hasilkan 110 Usulan Pembangunan

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan di Kota Mojokerto, digelar di Kecamatan Magersari, Selasa, 20 Februari 2024.


Pabrik Ban Anak Perusahaan Michelin di Bekasi Dinilai Bahayakan Lingkungan

5 Februari 2024

Petugas Penyidik Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memasang garis larangan aktivitas produksi di PT Multistrada Arah Sarana, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur pada Jumat, 1 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Bekasi
Pabrik Ban Anak Perusahaan Michelin di Bekasi Dinilai Bahayakan Lingkungan

Pemkab Bekasi menghentikan sementara produksi anak perusahaan Michelin, PT Multistrada Arah Sarana


Gibran Sebut Soal Desa Wisata dalam Debat Cawapres Lalu, Begini Syarat Menjadi Desa Wisata?

1 Februari 2024

Berbagai kegiatan dilakukan di Desa Wisata Nglanggeran, Gunungkidul, Yogyakarta. Foto. dok. Pengelola Dersa Wisata Nglanggeran
Gibran Sebut Soal Desa Wisata dalam Debat Cawapres Lalu, Begini Syarat Menjadi Desa Wisata?

Gibran sebut soal desa wisata saat debat cawapres lalu. Apa saja syarat menjadi desa wisata?


Eksplorasi Pesona Alam dan Budaya, Ini 5 Desa Wisata Terbaik di Jawa Timur

1 Februari 2024

Kampoeng Heritage Kajoetangan (Kampung Kayutangan) sejak tanggal 22 April 2018 ditetapkan sebagai kawasan warisan budaya (heritage) oleh Pemerintah Kota Malang
Eksplorasi Pesona Alam dan Budaya, Ini 5 Desa Wisata Terbaik di Jawa Timur

Jawa Timur memang jagonya dalam pengembangan desa wisata, berikut 5 desa wisata yang wajib Anda cantumkan dalam daftar perjalanan Anda.


Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

23 Januari 2024

Seorang warga duduk di pelataran rumah bergaya arsitektur Majapahit di Desa Bejijong, Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, 10 Maret 2016. Kampung Majapahit merupakan proyek Pemprov Jatim dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. ANTARA/Ismar Patrizki
Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

Berikut daya tarik Kampung Majapahit, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Apa saja?


Kasus-Kasus Kematian Tidak Ketahuan, Terakhir Lansia di Mojokerto

16 Januari 2024

Tim gabungan Polri melakukan olah TKP lanjutan di lokasi penemuan jasad ibu dan anak yang tinggal kerangka di Perumahan Bukit Cinere Indah Jalan Puncak Pesanggrahan VIII No. 39, Kecamatan Cinere Depok, Sabtu, 9 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus-Kasus Kematian Tidak Ketahuan, Terakhir Lansia di Mojokerto

Fenomena meninggal dunia atau kematian di rumah tanpa diketahui orang lain cukup sering terjadi akhir-akhir ini. Terakhir lansia di Mojokerto.


Sederet Kecelakaan Kerja yang Terjadi di Indonesia Morowali Industrial Park

26 Desember 2023

Korban kecelakaan kerja akibat tungku smelter meledak di PT ITSS di kawasan industri PT IMIP Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Ahad, 24 Desember 2023. ANTARA/HO
Sederet Kecelakaan Kerja yang Terjadi di Indonesia Morowali Industrial Park

Setidaknya dalam setahun terakhir, terjadi tiga kali kecelakaan kerja di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Teranyar, di


Bom Natal 2000: Mengenang Riyanto, Banser yang Berkorban Bagi Umat Kristen Mojokerto

25 Desember 2023

Foto dan makam Riyanto di Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur, 25 Desember 2014. Anggota Banser NU ini tewas terkena bom Natal saat mengamankan kebaktian di gereja Eben Haezer, pada Desember 2000. TEMPO/Ishomuddin
Bom Natal 2000: Mengenang Riyanto, Banser yang Berkorban Bagi Umat Kristen Mojokerto

Perayaan malam Natal di Mojokerto tidak terlepas dari ingatan pengorbanan Riyanto, khususnya bagi Gereja Eben Haezer. 23 tahun yang lalu, Riyanto meregang nyawa akibat teror Bom Natal 2000.


Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO soal Baja Nirkarat, Kemendag Beberkan Alasannya

4 Desember 2023

Logo WTO. Ekonomski.net
Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO soal Baja Nirkarat, Kemendag Beberkan Alasannya

Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa terkait dengan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) baja nirkarat ke WTO. Apa alasannya?


Gibran Batal Dampingi Prabowo di Dialog Publik PP Muhammadiyah, Pilih Hadiri Acara Persatuan Guru NU di Mojokerto

24 November 2023

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) menggunakan bus listrik untuk menghadiri pengambilan nomor urut capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Gibran Batal Dampingi Prabowo di Dialog Publik PP Muhammadiyah, Pilih Hadiri Acara Persatuan Guru NU di Mojokerto

Gibran dijadwalkan menghadiri acara PP Persatuan Guru NU di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Mojokerto, Jawa Timur.