TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal melantik para Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), hari ini, Kamis, 12 Desember 2019.
"Besok siang (hari ini) rencananya pelantikan wantimpres," kata Juru Bicara Istana Fadjroel Rachman lewat pesan singkat, Kamis, 12 Desember 2019.
Fadjroel enggan membeberkan siapa saja para Wantimpres pilihan Jokowi. Ia juga menolak memberi tahu latar belakang para kandidat. "Lihat UU Nomor 19 tahun 2006," katanya.
Dalam undang-undang tersebut, Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan delapan orang anggota. Ketua Wantimpres dapat dijabat secara bergantian di antara
anggota yang telah ditetapkan oleh Presiden.
Selain itu, anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, pejabat struktural pada instansi pemerintah, pejabat lain, pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat
struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Salah satu nama yang santer bakal menjadi Wantimpres adalah Wakil Presiden ke-12 Jusuf Kalla atau JK. Namun dalam beberapa kali kesempatan, saat ia masih menjabat, JK menampik kabar tersebut.