TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan membeberkan tiga faktor rendahnya indeks kebebasan pers Indonesia atau world press freedom index.
Tiga faktor itu ialah regulasi, politik, dan ekonomi.
Menurut pemeringkatan yang dibuat oleh Reporters Without Borders, kebebasan pers Indonesia pada 2019 berada di posisi 124 dari 180 negara.
"Sekarang ini nyaris tidak ada regulasi baru yang memberikan angin segar untuk kebebasan pers," kata Manan dalam diskusi di kampus STH Jentera, Jakarta Selatan, psda Rabu, 11 September 2019.
Manan menjelaskan, masih ada sejumlah regulasi yang justru menjadi momok bagi kebebasan pers, di antaranya Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
AJI mencatat setidaknya ada sepuluh pasal yang bisa digunakan untuk menjerat wartawan.
Dari pasal-pasal itu, kata Manan, dua di antaranya pernah mengirim wartawan ke penjara. Yakni pasal penghinaan presiden yang menjerat yang menjerat pemimpin redaksi Rakyat Merdeka, Supratman, dan pasal penodaan agama yang menjerat pemimpin redaksi Tabloid Monitor Arswendo Atmowiloto.
Manan mengatakan, pasal-pasal itu bahkan masih ada dalam rancangan revisi KUHP, termasuk pasal penghinaan presiden yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Regulasi kedua yang juga masih menjadi momok ialah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. AJI mencatat, pada 2018 terjadi dua kasus terhadap wartawan menggunakan UU ITE ini.
Satu kasus berupa ancaman pelaporan. Adapun yang kedua adalah proses hukum terhadap jurnalis Serat.id di Semarang, Jawa Tengah, Zakki Amali yang menulis dugaan plagiarisme Rektor Universitas Negeri Semarang Fathur Rokhman.
Faktor kedua rendahnya indeks kebebasan pers ialah situasi politik. Menurut Manan, kondisi saat ini memang tak membuat Indonesia tak layak mendapat peringkat bagus perihal kebebasan pers.
"Yang menyelamatkan kita bukan karena kondisi di Indonesia baik, tapi mungkin karena kondisi di negara lain buruk," kata Manan.
Wartawan senior Majalah Tempo ini menyinggung tingginya angka kekerasan terhadap wartawan. Sepanjang 2019, setidaknya terjadi 40 kasus kekerasan kepada para buruh tinta.
Dua peristiwa yang menyumbang tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis ialah aksi 21-22 Mei yang dilakukan oleh pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kecewa dengan hasil pemilihan presiden.
AJI mencatat lebih 15 insiden wartawan menjadi korban, mulai dari pemukulan, pemaksaan untuk menghapus foto dan video, hingga pembakaran motor.
Manan menuturkan, kala itu ada 5-9 kasus pemukulan wartawan oleh polisi.
Kejadian semacam ini berulang saat aksi massa pada bulan September oleh mahasiswa dan pelajar yang memprotes sejumlah rancangan undang-undang bermasalah.
Menurut Manan, polisi kerap kali menjadi musuh kebebasan pers karena mereka kerap melakukan kekerasan. Masalahnya, ujarnya, para pelaku tak pernah diproses.
Manan mencontohkan, ada empat aduan dugaan kekerasan oleh polisi yang dilaporkan di Jakarta. Namun dua di antaranya ditolak dengan alasan akan sulit menemukan pelakunya.
"Kami lihat polisi ini seperti warga negara kelas satu dan hukum itu sendiri, dan karena itu nyaris tidak mau tersentuh hukum," ujarnya.
Dia lantas membandingkan respons polisi dan tentara menghadapi laporan tindakan kekerasan terhadap wartawan itu. Manan berujar, meskipun ringan, militer pernah menjatuhkan sanksi untuk anggotanya yang bersalah melakukan kekeradan ke jurnalis.
"Setidaknya ada tiga kasus kekerasan tentara, dan ini sisi baik, mereka proses secara hukum walaupun ringan, tiga bulan begitu, tapi setidaknya diproses. Polisi ini tidak," kata dia.
Adapun aspek ekonomi yang menjadi indikator ketiga kebebasan pers, kata Manan, belum terlalu banyak dieksplor. Aspek ekonomi ini menyangkut kepemilikan media di Indonesia yang terkonsentrasi pada segelintir orang.
"Padahal ini tidak baik untuk diversity (keberagaman) dan demokrasi," kata dia.
Direktur Eksekutif International Press Institute (IPI) Markus Spillmann yang hadir dalam diskusi ini mengatakan, jurnalisme menghadapi situasi sulit di banyak tempat.
Kebebasan pers terancam, seiring dengan banyaknya kasus kekerasan, pemenjaraan, hingga pembunuhan wartawan.
Melansir situs resmi ipi.media, tercatat sebanyak 47 wartawan atau pekerja media di seluruh dunia dibunuh sepanjang tahun ini.