Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indeks Kebebasan Pers Rendah, AJI Beberkan 3 Faktor

image-gnews
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan (kiri) dan Deputi II Kepala Staf Presiden Yanuar Nugroho (kanan) saat membuka Talkshow dan Launching Platform Jurnalismedata.id `Tantangan Jurnalisme Data di Era Disrupsi` di kawasan Sabang, Jakarta, 4 Februari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan (kiri) dan Deputi II Kepala Staf Presiden Yanuar Nugroho (kanan) saat membuka Talkshow dan Launching Platform Jurnalismedata.id `Tantangan Jurnalisme Data di Era Disrupsi` di kawasan Sabang, Jakarta, 4 Februari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan membeberkan tiga faktor rendahnya indeks kebebasan pers Indonesia atau world press freedom index.

Tiga faktor itu ialah regulasi, politik, dan ekonomi.

Menurut pemeringkatan yang dibuat oleh Reporters Without Borders, kebebasan pers Indonesia pada 2019 berada di posisi 124 dari 180 negara.

"Sekarang ini nyaris tidak ada regulasi baru yang memberikan angin segar untuk kebebasan pers," kata Manan dalam diskusi di kampus STH Jentera, Jakarta Selatan, psda Rabu, 11 September 2019.

Manan menjelaskan, masih ada sejumlah regulasi yang justru menjadi momok bagi kebebasan pers, di antaranya Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.

AJI mencatat setidaknya ada sepuluh pasal yang bisa digunakan untuk menjerat wartawan.

Dari pasal-pasal itu, kata Manan, dua di antaranya pernah mengirim wartawan ke penjara. Yakni pasal penghinaan presiden yang menjerat yang menjerat pemimpin redaksi Rakyat Merdeka, Supratman, dan pasal penodaan agama yang menjerat pemimpin redaksi Tabloid Monitor Arswendo Atmowiloto.

Manan mengatakan, pasal-pasal itu bahkan masih ada dalam rancangan revisi KUHP, termasuk pasal penghinaan presiden yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Regulasi kedua yang juga masih menjadi momok ialah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. AJI mencatat, pada 2018 terjadi dua kasus terhadap wartawan menggunakan UU ITE ini.

Satu kasus berupa ancaman pelaporan. Adapun yang kedua adalah proses hukum terhadap jurnalis Serat.id di Semarang, Jawa Tengah, Zakki Amali yang menulis dugaan plagiarisme Rektor Universitas Negeri Semarang Fathur Rokhman.

Faktor kedua rendahnya indeks kebebasan pers ialah situasi politik. Menurut Manan, kondisi saat ini memang tak membuat Indonesia tak layak mendapat peringkat bagus perihal kebebasan pers.

"Yang menyelamatkan kita bukan karena kondisi di Indonesia baik, tapi mungkin karena kondisi di negara lain buruk," kata Manan.

Wartawan senior Majalah Tempo ini menyinggung tingginya angka kekerasan terhadap wartawan. Sepanjang 2019, setidaknya terjadi 40 kasus kekerasan kepada para buruh tinta.

Dua peristiwa yang menyumbang tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis ialah aksi 21-22 Mei yang dilakukan oleh pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kecewa dengan hasil pemilihan presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

AJI mencatat lebih 15 insiden wartawan menjadi korban, mulai dari pemukulan, pemaksaan untuk menghapus foto dan video, hingga pembakaran motor.

Manan menuturkan, kala itu ada 5-9 kasus pemukulan wartawan oleh polisi.

Kejadian semacam ini berulang saat aksi massa pada bulan September oleh mahasiswa dan pelajar yang memprotes sejumlah rancangan undang-undang bermasalah.

Menurut Manan, polisi kerap kali menjadi musuh kebebasan pers karena mereka kerap melakukan kekerasan. Masalahnya, ujarnya, para pelaku tak pernah diproses.

Manan mencontohkan, ada empat aduan dugaan kekerasan oleh polisi yang dilaporkan di Jakarta. Namun dua di antaranya ditolak dengan alasan akan sulit menemukan pelakunya.

"Kami lihat polisi ini seperti warga negara kelas satu dan hukum itu sendiri, dan karena itu nyaris tidak mau tersentuh hukum," ujarnya.

Dia lantas membandingkan respons polisi dan tentara menghadapi laporan tindakan kekerasan terhadap wartawan itu. Manan berujar, meskipun ringan, militer pernah menjatuhkan sanksi untuk anggotanya yang bersalah melakukan kekeradan ke jurnalis.

"Setidaknya ada tiga kasus kekerasan tentara, dan ini sisi baik, mereka proses secara hukum walaupun ringan, tiga bulan begitu, tapi setidaknya diproses. Polisi ini tidak," kata dia.

Adapun aspek ekonomi yang menjadi indikator ketiga kebebasan pers, kata Manan, belum terlalu banyak dieksplor. Aspek ekonomi ini menyangkut kepemilikan media di Indonesia yang terkonsentrasi pada segelintir orang.

"Padahal ini tidak baik untuk diversity (keberagaman) dan demokrasi," kata dia.

Direktur Eksekutif International Press Institute (IPI) Markus Spillmann yang hadir dalam diskusi ini mengatakan, jurnalisme menghadapi situasi sulit di banyak tempat.

Kebebasan pers terancam, seiring dengan banyaknya kasus kekerasan, pemenjaraan, hingga pembunuhan wartawan.

Melansir situs resmi ipi.media, tercatat sebanyak 47 wartawan atau pekerja media di seluruh dunia dibunuh sepanjang tahun ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Arti Gold Play Button yang Diperoleh Channel Tempo.co dari Youtube

1 hari lalu

Direktur Utama TV Tempo Anton Aprianto saat menerima penghargaan Gold Play Button dari YouTube, pada Kamis, 31 Oktober 2024. Istimewa
Arti Gold Play Button yang Diperoleh Channel Tempo.co dari Youtube

Youtube memberikan plakat Gold Play Button kepada channel YouTube Tempo.co, apa arti gold play button?


AJI Kota Semarang dan PWI Jawa Tengah Somasi Pj Gubernur Jawa Tengah

23 hari lalu

Kelompok Jurnalis melakukan aksi damai di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan terkait kasus kekerasan terhadap Jurnalis saat melakukan peliputan demonstrasi pada 24 September lalu di depan Gedung DPR RI dan di sejumlah daerah lainnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AJI Kota Semarang dan PWI Jawa Tengah Somasi Pj Gubernur Jawa Tengah

Somasi dilayangkan AJI dan PWI lantaran ajudan Pj Gubernur Jateng diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis JPNN.


AJI Ternate Kecam Aksi Petugas Keamanan KPU Maluku Utara yang Intimidasi Jurnalis

40 hari lalu

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
AJI Ternate Kecam Aksi Petugas Keamanan KPU Maluku Utara yang Intimidasi Jurnalis

AJI Ternate menilai sikap arogansi dan intimidasi yang ditunjukkan tiga petugas keamanan KPU melanggar UU Pers


AJI dan LBH Pers Desak Kepolisian Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

3 September 2024

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
AJI dan LBH Pers Desak Kepolisian Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo.


11 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat Saat Liput Demo Kawal Putusan MK, AJI: Pelanggaran Serius

25 Agustus 2024

Polisi menendang peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, 22 Agustus 2024. Foto: TEMPO
11 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat Saat Liput Demo Kawal Putusan MK, AJI: Pelanggaran Serius

Jurnalis yang mengenakan atribut pers dan identitas pembeda di lokasi demonstrasi tetap saja menjadi sasaran amuk aparat keamanan.


Dewan Pers Desak Propam Polri Usut Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis saat Aksi Tolak RUU Pilkada

24 Agustus 2024

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Desak Propam Polri Usut Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis saat Aksi Tolak RUU Pilkada

Dewan Pers meminta segera penyelidikan internal untuk memberikan keadilan bagi para jurnalis yang menjadi korban saat meliput demo pada 22 Agustus 2024.


AJI Semarang Kecam Represi Aparat ke Peserta Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

23 Agustus 2024

Polisi menembakkan water canon untuk membubarkan aksi mahasiswa gabungan dari berbagai kampus di Semarang saat menentang Revisi Undang Undang Pilkada di kantor DPRD Jawa Tengah di Semarang, Kamis 22 Agustus 2024. Polisi membubarkan aksi mahasiswa yang memaksa masuk untuk menduduki kantor DPRD Jawa Tengah. Tempo/Budi Purwanto
AJI Semarang Kecam Represi Aparat ke Peserta Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

AJI mencatat ada 18 korban atas represi yang dilakukan aparat keamanan saat unjuk rasa tolak revisi UU Pilkada.


Berbagai Pihak Terus Desak Polisi Usut Tuntas Aksi Perusakan Mobil Jurnalis Tempo

13 Agustus 2024

Polisi dari Kepolisian Resor Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara perusakan mobil wartawan Tempo, Hussein Abri Dongoran, 6 Agustus 2024.
Berbagai Pihak Terus Desak Polisi Usut Tuntas Aksi Perusakan Mobil Jurnalis Tempo

Berbagai pihak desak polisi usut tuntas aksi perusakan mobil oleh orang tak dikenal terhadap jurnalis Tempo dan host Bocor Alus Hussein Abri Dongoran.


Gelar Perayaan Ulang Tahun ke-30, AJI Soroti Disrupsi Media dan Menguatnya Otoritarianisme

11 Agustus 2024

Otoritarianisme dan Demokrasi Prosedural
Gelar Perayaan Ulang Tahun ke-30, AJI Soroti Disrupsi Media dan Menguatnya Otoritarianisme

AJI menyebut jurnalis membutuhkan ketangguhan dalam menghadapi dua persoalan aktual, yakni disrupsi media dan otoritarianisme.


HUT AJI ke-30, Podcast Bocor Alus Politik Tempo Terima Udin Award

9 Agustus 2024

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
HUT AJI ke-30, Podcast Bocor Alus Politik Tempo Terima Udin Award

Juri menyebut siniar Bocor Alus Politik berani memberitakan isu-isu sensitif yang berdampak pada kepentingan publik.