Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Hukuman Mati, Ini Kata Marzuki Darusman

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Marzuki Darusman saat seminar tentang kekejaman rezim Korea Utara di seminar Jalan Panjang Penegakkan dan Penghormatan HAM di Korea Utara, di LIPI, Jakarta (29/4). Marzuki adalah pelapor khusus PBB untuk HAM Korut. TEMPO/Maria Rita
Marzuki Darusman saat seminar tentang kekejaman rezim Korea Utara di seminar Jalan Panjang Penegakkan dan Penghormatan HAM di Korea Utara, di LIPI, Jakarta (29/4). Marzuki adalah pelapor khusus PBB untuk HAM Korut. TEMPO/Maria Rita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia di tahun 1999-2001, Marzuki Darusman berpendapat mengenai penerapan hukuman mati dan hukuman seumur hidup memerlukan political will pemerintah.

Ia menambahkan hukuman ini dapat diterapkan dengan efektif tergantung siapa pemimpinya.
"Jadi ini tergantung kepemimpinan nasional. Kita ini harus memilih pemimpin yang lebih kuat. Yang jelas memang dia kuat untuk memimpin," ujar Marzuki dalam Seminar Nasional 20 Tahun UU 39/1999 tentang HAM, Refleksi dan Proyeksi di Kompleks Parlemen RI Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Marzuki merujuk pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengatakan jika hukuman mati nanti akan disertai dengan aturan masa 10 tahun jeda, sehingga kalau ada kelakuan baik bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup, dan dari hukuman seumur hidup bisa diubah menjadi hukuman 20 tahun. "Tapi hukuman seumur hidup juga hukuman yang sangat kejam, maka harus dicari jalan," ujar Marzuki.

Ia mengatakan hukuman mati dimana pun akan menjadi favorit karena menjadi satu ukuran martabat suatu bangsa. "Hukuman mati dimana-mana kalau kita ambil survei, 70-80 persen setuju hukuman mati diterapkan. Karena hukuman mati itu ukuran martabat suatu bangsa," ujar Marzuki.

Menurut Marzuki, hukuman mati tidak efektif untuk diterapkan. Karena yang dibutuhkan untuk hukuman mati bukan sekedar argumentasi praktis, tapi juga prinsipil. "Kalau dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengakui hak hidup, bahkan negara pun tidak bisa memperlakukan hukuman mati kepada warga negaranya," ujar dia.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pelaksanaan hukuman mati  adalah urusan hakim dan jaksa (yudikatif) dan bukan kewenangan pemerintah (eksekutif).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kadang hakim malah mutus bebas, kadangkala hukumannya ringan sekali. Kadang kala sudah ringan, dipotong lagi. Ya sudah itu, urusan pengadilan. Di luar urusan pemerintah," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa.

Menurut Mahfud, jika mau itu diterapkan sebenarnya tidak perlu undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada. Dan pemerintah cukup serius untuk menerapkannya.

"Makanya sudah masuk di undang-undang, artinya pemerintah serius. Itu sudah ada di undang-undang. Tapi kan itu urusan hakim. Saya sendiri setuju hukuman mati untuk koruptor karena itu merusak nadi, aliran darah suatu bangsa," ujar Mahfud.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

1 hari lalu

Yogyakarta International Airport atau bandara YIA di Kulon Progo. Dok. Istimewa
Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.


Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

Tim peneliti di Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengkaji proses Ibu Kota Negara (IKN): sama saja dengan PSN lainnya.


Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

9 hari lalu

Penggunaan alat sadap oleh sejumlah lembaga negara berpotensi melanggar HAM.
Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

Penggunaan alat sadap oleh sejumlah lembaga negara antara lain Polri, Kejaksaan Agung, KPK, berpotensi melanggar HAM.


Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

13 hari lalu

Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters. REUTERS
Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

14 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

17 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


Civitas Academica Universitas di Iran Adakan Unjuk Rasa Pro-Palestina

17 hari lalu

Petugas kepolisian menahan pengunjuk rasa pro-Palestina di Universitas Texas, selama konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Austin, Texas, AS 24 April 2024. REUTERS/Nuri Vallbona
Civitas Academica Universitas di Iran Adakan Unjuk Rasa Pro-Palestina

Para mahasiswa, dosen dan staf di berbagai universitas di Iran mengadakan unjuk rasa pro-Palestina di masing-masing kampus.


Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

20 hari lalu

Tentara Korea Selatan dan AS berfoto setelah latihan tembak bersama di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

22 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

22 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.