TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat Indramayu Sugiyanto pada Selasa, 10 Desember 2019. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi Bupati Indramayu Supendi.
"Penggeledahan di lokasi kedua mulai dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Info lebih lanjut akan kami update kembali," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 10 Desember 2019.
Sebelumnya, pada hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor BPR. Dari tempat itu, KPK menyita sejumlah dokumen keuangan terkait suap yang diduga diterima Supendi.
Febri mengatakan sebelumnya tim KPK juga telah memeriksa terhadap 12 orang saksi dalam perkara ini di Polres Kota Cirebon. Para saksi berasal dari unsur Pemkab Indramayu. Para saksi, kata dia, ditanyai soal pengaturan proyek di kabupaten tersebut.
"Pada para saksi didalami informasi tentang dugaan pengaturan proyek di Dinas PUPR dan penerimaan uang dari rekanan," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Supendi menerima duit Rp 200 juta dari seorang kontraktor bernama Carsa. Uang tersebut diduga diberikan agar Carsa mendapatkan proyek pembangunan jalan di Indramayu. Carsa ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.
Selain kedua orang itu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indramayu, Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Wempy Triyono.
Omarsyah diduga menerima Rp 350 juta dan sebuah sepeda seharga Rp 20 juta. Sedangkan, Wempy diduga menerima Rp 560 juta dari Carsa. KPK menduga uang yang diterima Omar dan Wempy ditujukan untuk kepentingan Bupati dan kepentingan pribadi keduanya. Para tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 15 Oktober 2019.