Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLBHI: 51 Anggota Masyarakat Adat Dikriminalisasi Sepanjang 2019

image-gnews
Masyarakat adat Dayak Deah mengikuti upacara Mesiwah Pare Gumboh di Desa Liyu, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, 27 Juli 2019. Adapun ritual Mesiwah Pare Gumboh, masyarakat Dayak akan menyerahkan hasil panen yang masih mentah kepada tetua adat yang disebut Nyerah Ngemonta. Mereka yang memiliki hasil panen, meminta pada tetua adat sebagai pelaksana ritual agar memohonkan restu dan rasa syukur kepada Sang Pencipta atas perolehan panen yang melimpah. ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S
Masyarakat adat Dayak Deah mengikuti upacara Mesiwah Pare Gumboh di Desa Liyu, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, 27 Juli 2019. Adapun ritual Mesiwah Pare Gumboh, masyarakat Dayak akan menyerahkan hasil panen yang masih mentah kepada tetua adat yang disebut Nyerah Ngemonta. Mereka yang memiliki hasil panen, meminta pada tetua adat sebagai pelaksana ritual agar memohonkan restu dan rasa syukur kepada Sang Pencipta atas perolehan panen yang melimpah. ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mencatat puluhan anggota masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi. Karena itu YLBHI mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera membahas serta mengesahkan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat.

"RUU ini sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat adat," kata Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Rahma Mary dalam konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2019.

Menurut catatan YLBHI, sepanjang Januari hingga awal Desember 2019, setidaknya 51 anggota masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi. Kebanyakan dari mereka dituduh melakukan penebangan hutan.

Ada pula masyarakat yang dituduh menjadi tukang tebang hutan secara ilegal. Dalam beberapa kasus lainnya, ada masyarakat yang dikenai tuduhan pencemaran nama baik dalam kasus-kasus konflik lahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa beleid yang kerap digunakan untuk mengkriminalkan masyarakat adat, kata Rahma, ialah Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan UU ITE.

"UU P3H ini tidak pernah digunakan sekalipun untuk tebang ilegal yang dilakukan perusahaan-perusahaan besar, tapi yang dikenakan masyarakat kecil, masyarakat adat yang punya ruang hidupnya sendiri," kata Rahma.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kabupaten Seluma Bengkulu Akui 5 Komunitas Adat, Masih Tersisa 14 Lagi

1 hari lalu

Lima komunitas adat Serawai di Kabupaten Seluma, Bengkulu, memperoleh pengakuan secara resmi dari pemerintah setempat mulai, Selasa, 17 September 2024. (Dok. AMAN Bengkulu)
Kabupaten Seluma Bengkulu Akui 5 Komunitas Adat, Masih Tersisa 14 Lagi

Regulator Kabupaten Seluma di Bengkulu mengakui keberadaan 5 komunitas adat.Seluma sudah memiliki Perda perlindungan masyarakat adat.


Jokowi Berkantor di IKN, Masyarakat Adat Pemaluan: Kami Ingin Berkeluh Kesah

4 hari lalu

Suasana pembangunan rusun ASN terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 13 September 2024. Komisi V DPR RI menyetujui penyesuaian pagu anggaran tahun 2025 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan penambahan anggaran sebesar Rp40,59 triliun untuk mendukung pembangunan IKN khususnya pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jokowi Berkantor di IKN, Masyarakat Adat Pemaluan: Kami Ingin Berkeluh Kesah

Masyarakat adat di Kelurahan Pemaluan menyampaikan sejumlah harapannya ke Jokowi yang kini mulai berkantor di IKN.


Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

7 hari lalu

Viral garuda biru
Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.


UNESCO Hadiahi Sokola Institute Uang 30 Ribu Dolar lewat Confucius Prize for Literacy 2024

7 hari lalu

Penyerahan UNESCO Confucious Prize for Literacy 2024 kepada Sokola Institute di Peringatan International Literacy Day di kota Yaound, Republik Kamerun tanggal 9 September 2024. (Kemendikbudristek)
UNESCO Hadiahi Sokola Institute Uang 30 Ribu Dolar lewat Confucius Prize for Literacy 2024

Sokola Institute telah terpilih sebagai salah satu pemenang UNESCO Confucius Prize for Literacy 2024. Pengumuman dilakukan pada Hari Literasi Sedunia.


Peneliti Kebijakan Publik Soroti RUU Wantimpres: Tidak Memiliki Urgensi

7 hari lalu

Baleg DPR mengusulkan nama Wantimpres diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung dan jumlah anggotanya tanpa batas.
Peneliti Kebijakan Publik Soroti RUU Wantimpres: Tidak Memiliki Urgensi

Pemerintah dan DPR disebut tidak mengakomodasi masukan ahli dan masyarakat umum soal ketentuan jumlah anggota Wantimpres.


Surati Paus Fransiskus, AMAN Cerita soal Proyek Pemerintah Ancam Masyarakat Adat

15 hari lalu

Paus Fransiskus menyapa para jurnalis yang ikut dalam rombongannya menuju Indonesia di dalam pesawat Italian Airways, 2 September 2024. Setengah jam setelah pesawat lepas landas dari Roma menuju Jakarta, Paus Fransiskus keluar dari kelas bisnis untuk menemui 80 wartawan yang berada di bagian tengah dan belakang. Tanpa tongkat di tangannya, ia menyusuri lorong pesawat dari depan hingga ke belakang. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Surati Paus Fransiskus, AMAN Cerita soal Proyek Pemerintah Ancam Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengirimkan surat kepada Paus Fransiskus terkait perampasan wilayah adat oleh perusahaan milik Keuskupan Maumere dan Larantuka di Nusa Tenggara Timur.


LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak

15 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak

Anggota LBH Pers menyebutkan PHK oleh CNN baru bisa disebut sah secara hukum jika memenuhi dua hal. Apa saja?


ASN Kemensos Korban Bullying Sesama ASN Telah Serahkan Bukti ke YLBHI

19 hari lalu

Ilustrasi cyberbullying atau bullying online. Shutterstock
ASN Kemensos Korban Bullying Sesama ASN Telah Serahkan Bukti ke YLBHI

ASN Kementerian Sosial yang menjadi korban bullying oleh sesama ASN telah menyerahkan sejumlah bukti kepada YLBHI.


Seorang ASN di Kementerian Sosial Klaim Dibully Selama 8 Tahun oleh Beberapa Kolega hingga Harus Pengobatan di Psikiater

20 hari lalu

Ilustrasi perisakan/bullying. Shutterstock
Seorang ASN di Kementerian Sosial Klaim Dibully Selama 8 Tahun oleh Beberapa Kolega hingga Harus Pengobatan di Psikiater

Cerita seorang ASN dari Kementerian Sosial yang mengaku mendapat perundungan poleh beberapa oknum di tempat kerjanya.


DPR Didesak untuk Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

23 hari lalu

Kesenian rengkong dari masyarakat adat Rancakalong, Sumedang, di Festival Seni Budaya Masyarakat Adat Jawa Barat Pinton Ajen Festival di Alam Santosa, Kabupaten Bandung, 23 Juli 2024. Saat ini ada 35 daftar pencatatan kekayaan intelektual komunal masyarakat adat di Jawa Barat. Upaya pengakuan atas karya seni dan budaya masyarakat adat ini diharapkan jadi pemicu dibuatnya aturan atau undang-undang untuk melindungi masyarakat adat. TEMPO/Prima mulia
DPR Didesak untuk Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat