TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mencatat puluhan anggota masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi. Karena itu YLBHI mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera membahas serta mengesahkan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat.
"RUU ini sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat adat," kata Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Rahma Mary dalam konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2019.
Menurut catatan YLBHI, sepanjang Januari hingga awal Desember 2019, setidaknya 51 anggota masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi. Kebanyakan dari mereka dituduh melakukan penebangan hutan.
Ada pula masyarakat yang dituduh menjadi tukang tebang hutan secara ilegal. Dalam beberapa kasus lainnya, ada masyarakat yang dikenai tuduhan pencemaran nama baik dalam kasus-kasus konflik lahan.
Beberapa beleid yang kerap digunakan untuk mengkriminalkan masyarakat adat, kata Rahma, ialah Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan UU ITE.
"UU P3H ini tidak pernah digunakan sekalipun untuk tebang ilegal yang dilakukan perusahaan-perusahaan besar, tapi yang dikenakan masyarakat kecil, masyarakat adat yang punya ruang hidupnya sendiri," kata Rahma.