TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Antam Novambar mengatakan penceramah Jafar Shodik telah ditetapkan sebagai tersangka. "Benar,” kata Antam saat dihubungi, Kamis 5 Desember 2019.
Jafar Shodik Alattas yang ditangkap oleh tim tindak Dittiporsiber Bareskrim Polri pada 01.00 WIB dini hari, Kamis 5 Desember 2019, di kediamannya di Cimanggis, Depok.
Jafar ditangkap karena diduga menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan menyebut 'Babi' saat ceramah dalam acara tabligh Akbar di Singkawang, Kalimantan Barat pada 2 Januari 2019.
Jafar diduga melanggar pasal 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kepala Biro Penerangan Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan polisi menangkap Jafar dengan menggunakan laporan model A.
“Sebelumnya kami sudah membuat laporan model A. Kemudian dari siber (Direktorat Cyber) kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS,” kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 5 Desember 2019.