TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah menyusun omnibus law di bidang perpajakan.
Menurut dia, aturan ini dibuat demi mendorong iklim investasi di Indonesia.
Baca Juga:
"Itu mendorong investasi juga sebetulnya, insentif sehingga menciptakan lapangan kerja juga," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Kamis, 28 November 2019.
Omnibus law perpajakan, dia menjelaskan, tengah disusun oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan timnya. Yasonna mengaku tak tahu berapa ketentuan yang akan dicabut atau diubah akibat omnibus law perpajakan.
"Itu Ibu Menkeu. Perpajakan lebih sedikit, lah," kata Yasonna.
Sri Mulyani pernah mengatakan omnibus law perpajakan mencakup penyederhanaan, zona ekonomi, serta penelitian dan pengembangan. Salah satu yang akan dipangkas ialah pajak badan dari 25 persen menjadi 20 persen secara bertahap hingga 2023.
Menurut Yasonna, ada perubahan usulan dua omnibus law yang digagas sebelumnya, yakni Undang-undang Cipta Lapangan Kerja dan UMKM.
Dia menerangkan keduanya akan digabung menjadi satu. RUU Cipta Lapangan Kerja dan UMKM sedang dibahas intensif dalam konsinyering 13 kelompok kerja.
Yasonna mengatakan dua rancangan omnibus law tadi akan diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Draf ditargetkan siap pada Januari 2020 meski DPR menetapkan batas akhir penyerahan usulan Prolegnas 2020 pada 11 Desember 2019.