Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri LHK: Pemanfaatan Gambut buat Hutan Sosial Harus Hati-hati

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Tempo dan KLHK menggelar Festival Pesona Perhutanan Sosial Nasional, Kamis, 28 November 2019.
Tempo dan KLHK menggelar Festival Pesona Perhutanan Sosial Nasional, Kamis, 28 November 2019.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemanfaatan lahan gambut untuk program perhutanan sosial akan dilakukan secara hati-hati dan akan mendapatkan pendampingan, kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

"Sudah ada regulasinya. Yang paling penting kalau di gambut itu tidak boleh ditoreh, tidak boleh dibuka secara fisik, tapi bisa untuk jasa lingkungan, misalnya. Atau nanti dilihat, kalau itu wilayah budidaya atau buka. Ada ruang yang harus diberikan pembatasan. Tapi, prinsipnya kita memang sangat hati-hati," ujar Menteri Siti usai memberikan penghargaan kepada tokoh Hutan Sosial di Festival PeSoNa di Kantor KLHK di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya baru-baru ini telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) Nomor P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 Tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut.

Dalam peraturan tersebut, skema perhutanan sosial yang akan diterapkan dalam ekosistem gambut adalah hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa, kemitraan kehutanan dan hutan adat.

Menurut Menteri Siti, khalayak awam ketika mendengar hutan sosial akan mengasosiasikannya dengan penebangan pohon lalu menggantinya dengan vegetasi lain, padahal sebetulnya masih ada pola lain untuk pemanfaatan lahan gambut dalam konteks hutan sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal serupa diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto bahwa bisnis model hutan sosial di lahan gambut adalah bisnis non-kayu.

"Kalau di kubah dalam, fungsinya lindung. Tapi, hutan sosial masih boleh di hutan lindung tapi dalam bentuk jasa lingkungan dan non-kayu. Kalau gambut budidaya, kita main agroforestry tetapi dengan teknik paludikultur," ujar Bambang, yang juga menghadiri festival tersebut.

Sementara itu, sebelumnya KLHK telah memverifikasi teknis wilayah yang akan menjadi perhutanan sosial di lahan gambut yang mencapai 230.728 hektare pada akhir Oktober. Namun, menurut Bambang, terjadi kenaikan menjadi sekitar 257.000 hektare.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Luhut Gandeng Cina Dukung Pengembangan Laboratorium untuk Food Estate: Supaya Ada yang Jadi

10 April 2023

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA/HO-Kemenko Marves/Vebianto Faladi/aa. Handout Kemenko Marves/Vebianto Faladi
Luhut Gandeng Cina Dukung Pengembangan Laboratorium untuk Food Estate: Supaya Ada yang Jadi

Luhut membeberkan hasil kunjungannya dari Beijing, Cina. Salah satunya adalah kerja sama pengembangan megaproyek food estate.


Para Penunggang Hutan Sosial

4 Oktober 2022

Para Penunggang Hutan Sosial

Hutan sosial atau Perhutanan sosial adalah program yang unik.


Para Penunggang Hutan Sosial

2 Oktober 2022

relawan pendukung Presiden Joko Widodo menunggangi perhutanan sosial dengan melakukan pungutan liar kepada petani. Di Sumatera, perusahaan HTI memanfaatkan hutan sosial meluaskan konsesi.
Para Penunggang Hutan Sosial

Dari target 12,7 juta hektare, distribusi akses hutan sosial belum sampai separuhnya. Ada banyak hambatan.


Pendapat HuMa pada Polemik KepmenLHK 287

30 April 2022

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan keputusan terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK)
Pendapat HuMa pada Polemik KepmenLHK 287

KepmenLHK No 287 membuka akses bagi masyarakat terhadap skema perhutanan sosial. Namun Komisi IV DPR menolak dengan tegas.


Bagi Ribuan Hektare SK Hutan Adat sampai Sosial, Jokowi: Segera Tanami

3 Februari 2022

Presiden Joko Widodo menghitung sertifikat saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Pengasih, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Jumat 30 Januari 2020. Presiden menyerahkan 2.000 sertifikat tanah untuk masyarakat yang berasal dari seluruh DI Yogyakarta. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Bagi Ribuan Hektare SK Hutan Adat sampai Sosial, Jokowi: Segera Tanami

"Segera manfaatkan lahan yang ada, jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apain, segera tanami," kata Jokowi.


Jokowi Bagi-bagi Sertifikat Tanah hingga SK Hutan Sosial di Sumatera Utara

3 Februari 2022

Presiden Jokowi berbincang dengan pedagang buah di Pasar Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada Rabu, 2 Februari 2022. Jokowi juga sempat membeli dua buah nanas dan membayarnya dengan uang Rp200 ribu.  Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Bagi-bagi Sertifikat Tanah hingga SK Hutan Sosial di Sumatera Utara

Jokowi menyerahkan sertifikat tanah di Lapangan Sudirman dan membagikan bantuan tunai ke para pedagang di Pasar Induk Sidikalang.


BRGM Bidik Restorasi 1,2 Juta Hektare Lahan Gambut di 7 Provinsi

10 Agustus 2021

Metode Pemantauan Lahan Gambut di Area Konsesi. Foto: CIFOR
BRGM Bidik Restorasi 1,2 Juta Hektare Lahan Gambut di 7 Provinsi

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menargetkan merestorasi 1,2 juta hektare lahan gambut


Serahkan SK Hutan Adat, Jokowi Minta Masyarakat Gunakan Untuk Lahan Produktif

7 Januari 2021

Presiden Jokowi membuka gelaran tahunan Google for Indonesia (Google4ID), Rabu, 18 November 2020. Kredit: Youtube/Google Indonesia
Serahkan SK Hutan Adat, Jokowi Minta Masyarakat Gunakan Untuk Lahan Produktif

Presiden Jokowi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, Hutan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia


Menggamit Warga, Menjaga Hutan Gambut

18 November 2019

Suasana di tengah hutan gambut Taman Nasional Sebangau. Perjalanan menyusuri sungai Punggualas, Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Menggamit Warga, Menjaga Hutan Gambut

Badan Restorasi Gambut mengembangkan ekowisata untuk menjaga hutan gambut dan menekan pembakaran hutan.


Punya Izin Hutan Sosial, Petani di Malang Malah Jadi Tersangka

4 September 2019

Presiden Jokowi saat acara penganugerahan Tokoh Hutan Sosial Pilihan Tempo dan penyerahan SK Hutan Sosial di Wana Wisata Pokland Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat, Jumat, 8 Februari 2019. TEMPO/Subekti.
Punya Izin Hutan Sosial, Petani di Malang Malah Jadi Tersangka

Seorang petani di Malang menjadi tersangka karena menanam kebun di lahan Perhutani. Padahal mengantongi izin perhutanan sosial.