Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larangan LGBT Jadi CPNS Diprotes Kelompok Rentan

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) memprotes kebijakan larangan LGBT menjadi calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menolak kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT menjadi calon pegawai negeri di instansi itu.

“OPSI sebagai organisasi koalisi komunitas kelompok yang paling rentan, termasuk di dalamnya LGBT memprotes kebijakan larangan PNS berdasarkan orientasi seksual,” kata Gabriel Eel, dari OPSI, yang selama ini fokus mendampingi kelompok minoritas seksual, di Semarang, Selasa 26 November 2019.

Gabriel beralasan kualitas gender bagian dari rakyat Indonesia yang memiliki hak sama dengan warga negara lain. Dengan begitu ia minta agar orang dengan orientasi seks minoritas diperlakukan dengan kebijakan sama. “Termasuk dalam penerimaan CPNS,” kata Gabriel.

Ia menjelaskan, larangan PNS tak membicarakan masalah orientasi seksual, namun lebih mengutamakan skill karena PNS merupakan profesi dan prestasi yang baik, bukan persoalan seks dan jenis kelamin.

Gabriel mengatakan, kelompok LGBT selama ini juga tak masuk dalam kategori gangguan jiwa.

Hal itu dibuktikan dengan penghapusan aturan LGBT bukan bagian dari gangguan jiwa pada 1999 dan pengakuan adanya transgender pada 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jika menolak PNS dari bagian dari LGBT, dalam proses ujian masuk siapa yang bisa mengetahui, karena ilmu psikologi juga mengakui bahwa LGBT bukan gangguan,” kata Gabriel.

Ia minta pemerintah bertanggungjawab mengakomodir semua warga negara, termasuk di dalamnya transgender dan LGBT menjadi PNS. Hal itu juga mengacu pada sila ke lima dalam Pancasila yang menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adapun Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida menyatakan larangan kelompok orientasi seksual menjadi PNS sebagai perlakuan diskriminatif. “Ombudsman sedang melakukan pengawasan seleksi CPNS, kebijakan itu tak boleh berlaku,” kata Siti Farida.

Kelompok orientasi seksual termasuk di dalamnya LGBT, menurut Siti bukan sesuatu yang menghambat sebagai ASN. “Intinya tak boleh melakukan tindakan diskriminatif apa lagi hak mendapatkan pekerjaan masuk dalam konvensi HAM dan dilindungi UUD 1945,” kata Siti Farida.

Ia meminta agar pemerintah memegang teguh prinsip non diskriminatif dalam rekrutmen CPNS. Ombudsman Jateng juga akan menyampaikan adanya penolakan bagi kelompok orientasi seksual dalam perekrutan CPNS. “Akan saya sampaikan ke Ombudsman pusat kebetulan kami sedang Rakor,” katanya.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Putusan Pengadilan Jepang: Larangan Pernikahan Sesama Jenis Tidak Konstitusional

8 hari lalu

Orang-orang termasuk pengacara penggugat memegang spanduk dan bendera, setelah pengadilan rendah memutuskan bahwa tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis adalah tidak konstitusional, di luar pengadilan distrik Nagoya, di Nagoya, Jepang tengah, 30 Mei 2023. Kyodo. Mandatory credit Kyodo via REUTERS
Putusan Pengadilan Jepang: Larangan Pernikahan Sesama Jenis Tidak Konstitusional

Meskipun jajak pendapat menunjukkan sekitar 70% masyarakat mendukung pernikahan sesama jenis, Partai PM Kishida yang konservatif menentangnya.


Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBT Terberat, Pelaku Terancam Hukuman Mati

8 hari lalu

Presiden Uganda  Yoweri Museveni. REUTERS/Abubaker Lubowa
Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBT Terberat, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani undang-undang anti-LGBT terberat di dunia, dengan hukuman mati untuk homoseksualitas


4 Cara Download Sertifikat Akreditasi Sekolah dan Kampus

13 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Brawijaya, Malang. TEMPO/Abdi Purnomo
4 Cara Download Sertifikat Akreditasi Sekolah dan Kampus

Cara download sertifikat akreditasi sekolah dan kampus secara mudah untuk seleksi CPNS melalui situs bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi atau banpt.or.id


Malaysia Sita Ratusan Jam Tangan Swatch karena Dukung LGBT

14 hari lalu

Swatch Pride Collection. swatch.com
Malaysia Sita Ratusan Jam Tangan Swatch karena Dukung LGBT

Malaysia dilaporkan menyita 164 jam tangan buatan merk Swiss, Swatch, karena mendukung LGBT.


Mengenal Talenta Digital, Formasi Khusus dalam CASN 2023

16 hari lalu

Karya desain grafis  yang menghiasi ruang rapat di lobby Kantor Tempo dalam Pameran Mural dan Seni Instalasi  Para Perempuan Kartini. Tempo/Rully Kesuma
Mengenal Talenta Digital, Formasi Khusus dalam CASN 2023

Berikut beberapa jurusan kuliah yang bisa hasilkan talenta digital.


Mahfud Md Jelaskan Tidak Ada Pasal LGBT di KUHP Baru, Sebut Tidak Bisa Pidanakan Kodrati

17 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud Md melakukan sidak di Pelabuhan Batam Centre, Batam, Kamis, 6 April 2023. Sidak dilakukan setelah Mahfud menerima laporan soal adanya tindak pidana perdagangan orang melalui pelabuhan tersebut. TEMPO/ YOGI EKA SAHPUTRA
Mahfud Md Jelaskan Tidak Ada Pasal LGBT di KUHP Baru, Sebut Tidak Bisa Pidanakan Kodrati

Mahfud Md menjelaskan alasan mengapa LGBT tidak dimuat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.


AS Ubah Aturan, Izinkan Pria Gay dan Biseksual Jadi Donor Darah

24 hari lalu

Ilustrasi donor darah (Pixabay.com)
AS Ubah Aturan, Izinkan Pria Gay dan Biseksual Jadi Donor Darah

Pria gay dan biseksual tak perlu waktu agar bisa ikut donor darah. Amerika Serikat mengubah aturan.


Ragam Hasil Pengamatan Pra Pemilu 2024 Komnas HAM, Siapa Saja yang Rentan?

25 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ragam Hasil Pengamatan Pra Pemilu 2024 Komnas HAM, Siapa Saja yang Rentan?

Komnas HAM melakukan pemantauan pra pemilu 2024 untuk menemukan potensi kerawanan hilangnya hak warga negara. Apa dan siapa saja?


Buntut Tolak Pungli, Guru ASN Pangandaran: Ingin Tetap Jadi Guru

25 hari lalu

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata (kanan) berfoto bersama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga Guru, Husein Ali Rafsanjani (kiri) saat pertemuan tertutup di Pendopo Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis, 11 Mei 2023. Tenaga pendidik SMP Negeri 2 Kabupaten Pangandaran tersebut memilih mengundurkan diri dari ASN Pemkab Pangandaran karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungutan liar (Pungli) saat Latihan Dasar (Latsar) pada tahun 2020 lalu. ANTARA/Adeng Bustomi
Buntut Tolak Pungli, Guru ASN Pangandaran: Ingin Tetap Jadi Guru

Husein Ali Rasfanjani, guru ASN Pangandaran yang melaporkan kasus pungli ketika pelatihan dasar ASN diminta Bupati Pangandaran untuk tetap mengajar.


Komnas HAM Sebut Kelompok LGBT di Medan Insecure Hadapi Pemilu 2024

26 hari lalu

Peserta mengibarkan bendera pelangi selama gay pride parade, yang mempromosikan hak-hak gay, lesbian, biseksual dan transgender, di Mumbai, 31 Januari 2015. REUTERS/Danish Siddiqui
Komnas HAM Sebut Kelompok LGBT di Medan Insecure Hadapi Pemilu 2024

Komnas HAM menerima laporan pernyataan Bobby Nasution membuat kelompok LGBT menjadi khawatir untuk mencoblos di Pemilu 2024.