TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mempertimbangkan untuk mengutus saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.
"Kalau diproses secara hukum akan kami kaji, untuk kirim saksi ahlinya atau tidak," kata Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas di kantornya, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Anwar mengatakan pihaknya juga akan menimbang untuk mengirim saksi ahli bila kasus ini sampai masuk ke pengadilan. "Ya nanti kalau pihak pengadilan meminta saksi ahli dari MUI, ya nanti kami pertimbangkan," katanya.
Sukmawati dilaporkan oleh Koordinator Bela Islam karena ucapannya membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden Soekarno. Pernyataannya itu beredar melalui video yang viral di media sosial.
"Mana lebih bagus Pancasila sama Al Quran? Gitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Sukarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini," ujar Sukmawati dalam video.
Sukma membantah berniat menista Nabi Muhammad SAW. Putri Presiden Soekarno itu mengatakan, ucapannya yang membandingkan Muhammad dengan ayahnya itu dalam konteks perjuangan kemerdekaan Indonesia.
"Saya kan hanya bertanya, konteksnya sama sejarah Indonesia dalam kemerdekaan, masak begitu saja jadi masalah?," ujar Sukmawati kepada Tempo pada Sabtu, 16 November 2019.
MUI menganggap pernyataan Sukmawati telah menyinggung hati dan perasaan umat Islam. Perkataan itu, kata Anwar, telah mengusik ranah keyakinan bahwa nabi dan rasul tidak bisa dibandingkan dengan tokoh lain.
MUI, kata Anwar, tak mengabil langkah hukum atas pernyataan Sukma tersebur. MUI menyerahkan penanganan kasus Sukmawati kepada kepolisian. Ia meminta masyarakat tidak berbuat anarkistis dalam merespons pernyataan Sukmawati dan tetap mentaati aturan hukum yang ada. "Kami sangat mementingkan keamanan dan terciptanya stabilitas karena kita sibuk membangun," kata dia.