Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Temui Moeldoko, Petani Kendeng Tagih Kajian Lingkungan Hidup

image-gnews
Sejumlah aktivis Kontras dan LBH melakukan aksi memasung kaki dengan semen jilid II sebagai bentuk solidaritas terhadap meninggalnya Patmi, petani Pegunungan Kendeng, di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah aktivis Kontras dan LBH melakukan aksi memasung kaki dengan semen jilid II sebagai bentuk solidaritas terhadap meninggalnya Patmi, petani Pegunungan Kendeng, di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belasan petani dari Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah menemui Kepala Staf Presiden Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 19 November 2019. Kepada Moeldoko, para petani ini menanyakan tindak lanjut Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang mereka nilai belum dijalankan oleh pemerintah.

"KLHS ini kan perintah Pak Jokowi, untuk menjawab konflik panjang tentang Kendeng dan ini selesai dua tahun. Setelah selesai, kami berharap untuk dilaksanakan," kata Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Gunretno, usai pertemuan, Selasa, 19 November 2019.

Gunretno mengeluhkan sikap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang tidak menjadikan KLHS sebagai pijakan dalam rencana tata ruang wilayah. Padahal hal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengabaian ini, kata dia, berakibat pada tetap beroperasinya tambang dan pabrik semen yang dianggap merusak lingkungan di sana.

"Kami malah punya beberapa bukti-bukti rekaman visual, kayaknya KLHS yang diperintahkan Pak Jokowi ini tidak mau dilakukan di daerah. Fakta di lapangan tentang tambang yang di Pegunungan Kendeng ini marak sekali, ada yang legal, ada yang ilegal," ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Gunretno, KLHS untuk Pegunungan Kendeng menyimpulkan tidak boleh ada izin baru beroperasinya tambang. "Karena ditemukan kerusakan yang begitu besar di Pegunungan Kendeng," tuturnya.

Ia menjelaskan, Moeldoko berjanji akan bicara dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti pelanggaran KLHS ini. "Ya, tidak dibatasi waktu tapi kami akan terus menanyakan," tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sunarto: Dianggap Hambat Pembangunan, Isu Lingkungan Hidup Jarang Dibahas dalam Pilkada

10 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Sunarto: Dianggap Hambat Pembangunan, Isu Lingkungan Hidup Jarang Dibahas dalam Pilkada

Co-Chair IUCN menilai isu lingkungan hidup kurang dibahas dalam Pilkada karena ada beda paradigma melihat lingkungan dan pembangunan.


Kata Moeldoko Soal Keberlanjutan KSP di Pemerintahan Prabowo

3 hari lalu

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko saat menyampaikan keterangan di Kantor Staf Presiden Jakarta, Rabu (2/10/2024). ANTARA/Andi Firdaus
Kata Moeldoko Soal Keberlanjutan KSP di Pemerintahan Prabowo

Moeldoko menyatakan akan kembali menekuni proyek baterai untuk kendaraan listrik setelah masa jabatannya di KSP berakhir.


Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

16 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

Putusan ini disebut sebagai bentuk peringatan tegas dari KLHK kepada setiap penanggung jawab usaha agar tidak mencemari maupun merusak lingkungan.


PPI Dunia Serukan RUU Perlindungan Pelajar hingga Transformasi Digital

18 hari lalu

Simposium Internasional XVI Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia tahun 2024  di Budapest, Hongaria.
PPI Dunia Serukan RUU Perlindungan Pelajar hingga Transformasi Digital

Deklarasi Budapest menekankan komitmen PPI Dunia dalam mendukung demokrasi, penegakan hukum, pelestarian budaya, dan pendidikan berkualitas.


SBY Sebut Hanya Ada Satu Matahari di HUT ke-23 Partai Demokrat, Pernah Terjadi Seteru Kubu AHY Vs Moeldoko

25 hari lalu

Presiden yang sekaligus Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono membuka Rapat Koordinasi Nasional  Partai Demokrat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, (23/7).TEMPO/Aditia Noviansyah
SBY Sebut Hanya Ada Satu Matahari di HUT ke-23 Partai Demokrat, Pernah Terjadi Seteru Kubu AHY Vs Moeldoko

"Akan kacau negara kalau mataharinya banyak. Makin panas nanti ada dua, ada tiga bagaimana," kata SBY, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.


Poin-poin Pidato SBY Saat HUT ke-23 Partai Demokrat: Tak Mudah 10 Tahun Jadi Oposisi

25 hari lalu

Presiden RI ke-6 dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dicium tangannya oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono setelah menerima makanan tumpeng dalam syukuran HUT ke-23 Partai Demokrat di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Partai Demokrat merayakan HUT ke-23 yang bersamaan dengan HUT ke-75 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TEMPO/M Taufan Rengganis
Poin-poin Pidato SBY Saat HUT ke-23 Partai Demokrat: Tak Mudah 10 Tahun Jadi Oposisi

Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menyampaikan sejumlah pernyataan menarik dalam pidato di Hari Ulang Tahun atau HUT ke-23 Partai Demokrat. Apa saja?


Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

25 hari lalu

Logo Greenpeace. Shutterstock
Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

26 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.


Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

26 hari lalu

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti
Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.


Masyarakat Terdampak IKN Serukan Penyelamatan Lanskap Teluk Balikpapan

50 hari lalu

Aktivis Greenpeace, kelompok masyarakat sipil dan warga terdampak pembangunan IKN membentangkan spanduk besar di Jembatan Pulau Galang kala momentum HUT ke-79 RI. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Masyarakat Terdampak IKN Serukan Penyelamatan Lanskap Teluk Balikpapan

Pembangunan IKN membabat habis lebih dari empat hektar mangrove di hulu Teluk Balikpapan yang menjadi akses jalur perairan untuk alat-alat berat.