TEMPO.CO, Cianjur - Kepolisian Resor Cianjur menangkap suami-istri Agus Sahlan dan Aenun Saadah pada Sabtu lalu, 16 November 2019. Mereka karena diduga melakukan praktik perdagangan orang atau human trafficking.
Pelaku perdagangan orang itu diduga akan memberangkatan belasan orang sebagai tenaga kerja wanita ke negara-negara di Timur Tengah sebelum dicokok.
"Kami mengamankan dua pelaku yang merupakan pasangan suami-istri serta belasan korbannya," kata Kepala Polres Cianjur Ajun Komisaris Besar Juang Andi Priyanto kepada wartawan di Kantor Polres Cianjur pada Sabtu lalu, 16 November 2019.
Para calon TKW yang menjadi korban tidak hanya dari Cianjur, melainkan juga dari Karawang, Tangerang, Sukabumi, Cirebon, dan Bandung.
"Para korbannya diberi pinjaman uang mulai dari Rp 3 juta untuk awal keberangkatan."
Juang menuturkan kasus dugaan perdagangan orang tersebut terungkap setelah ada laporan warga tentang aktivitas perdagangan orang dengan modus pemberangkatan TKW secara ilegal di kawasan Cianjur Utara.
Setelah melakukan penyelidikan, menurut Juang, polisi mendapati belasan perempuan akan diberangkatkan ke Timur Tengah. Padahal kawasan Timur Tengah masih dalam moratorium untuk pemberangkatan tenaga kerja asal Indonesia.
Polisi lantas menggerebek sebuah vila di Puncak Resort, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Menurut Juang, vila tersebut dijadikan penampungan sementara calon TKW sebelum diberangkatkan ke Timur Tengah. Mereka tinggal di sana hingga pengurusan dokumen selesai.
"Kami juga menemukan barang bukti berupa kartu identitas para korban yang informasinya akan digunakan mengurus dokumen keberangkatan."
Dia menduga sejumlah dokumen dipalsukan oleh pelaku. Bahkan pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen berisi job desk para calon TKW jika sudah di Timur Tengah.
"Dokumen apa saja yang dipalsukan, masih kami dalami."
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 dan 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Salah satu korban, Kustina, 37 tahun, asal Kampung Margasari, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, menjelaskan para korban berada di penampungan selama dua pekan. Rencananya mereka akan diberangkatkan pada akhir November 2019.
"Saya mau diberangkatkan ke Riyad Arab Saudi, rencananya 21 November ini berangkat."
Menurut Kustina, sejumlah calon TKW sudah tahu ada moratorium pemberangkatan TKI ke Timur Tengah. Namun kebutuhan ekonomi membuat mereka nekat untuk berangkat.