Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Emrus Corner Minta Mendes-Menkeu Klarifikasi Soal Desa Siluman

image-gnews
Abdul Halim Iskandar tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019. Abdul Halim Iskandar merupakan Ketua DPRD Jawa Timur yang juga kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. TEMPO/Subekti.
Abdul Halim Iskandar tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019. Abdul Halim Iskandar merupakan Ketua DPRD Jawa Timur yang juga kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner, Emrus Sihombing menilai perbedaan pendapat antara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait desa fiktif atau desa siluman harus dipertanggungjawabkan.

"Mereka berdua sudah terlanjur saling berseberangan tentang objek yang sama di ruang publik. Perbedaan pandangan ini harus mereka pertanggungjawabkan ke publik," kata Emrus melalui siaran pers pada Jumat, 8 November 2019.

Menurut Emrus, pertanggungjawaban itu mesti dilihat dari kecocokan fakta, data dan bukti. Jika hanya berbeda sudut pandang, maka akan lebih mudah untuk melakukan klarifikasi di ruang publik. Namun, jika ditemukan perbedaan yang signifikan, maka perlu dilakukan uji validitas secara menyeluruh. "Terhadap sajian lontaran pernyataan dari dua menteri tersebut," kata Emrus.

Emrus mengatakan, jika fakta, data dan bukti dari kedua menteri tidak valid, menurutnya, Menkeu dan Mendes mesti meminta maaf kepada publik dan menegaskan tidak akan mengulangi hal serupa. Bahkan dia mencontohkan seorang menteri Jepang yang mundur dari jabatan lantaran salah ucapan.

"Jika hasilnya ditemukan bahwa fakta, data dan bukti yang bersumber dari salah satu menteri tersebut benar-benar tidak valid, alangkah baiknya menteri yang bersangkutan mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju, supaya tidak menjadi beban presiden di mata publik," katanya.

Sebelumnya, Mendes Abdul Halim Iskandar membantah tudingan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait desa fiktif atau desa siluman. Desa fiktif itu muncul diduga sebagai modus supaya bisa mendapat bagian dari dana desa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Harus kita samakan dulu persepsi pemahaman fiktif itu apa. Karena yang dimaksud fiktif itu sesuatu yang enggak ada, kemudian dikucuri dana, dan dana enggak bisa dipertanggungjawabkan. Itu (desa fiktif) enggak ada," kata Abdul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 8 November 2019.

Abdul mengatakan dana desa selalu dievaluasi setiap dua kali dalam setahun. Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap, yaitu 20 persen pada tahap pertama, dan 40 persen masing-masing pada tahap kedua dan ketiga. Menurut Abdul, dana tersebut tidak akan cair jika suatu desa tidak memenuhi persyaratan. "Tidak akan turun itu kalau laporan enggak selesai," katanya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, syarat penyaluran dana desa tahap I yaitu penyampaikan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.

Tahap selanjutnya, dana akan dikucurkan jika ada laporan realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran sebelumnya (untuk tahap II) atau sampai tahap II (untuk tahap III). Ada pula laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun anggaran sebelumnya (untuk tahap II) atau sampai tahap II (untuk tahap III).

Berdasarkan penelusuran kementeriannya, kata Abdul, tidak ada desa fiktif yang menerima kucuran dana desa. Ia mengatakan sudah menjelaskan hal ini kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Sudah kami laporkan," kata kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayar Penuh, Kemenkeu Yakin Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,2 Persen

2 hari lalu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu saat ditemui di Plataran, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayar Penuh, Kemenkeu Yakin Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,2 Persen

Kemenkeu yakin pembayaran THR dan gaji ke-13 100 persen dapat memperkuat konsumsi dan menjamin transformasi ekonomi terus berlanjut.


Pemerintah Pastikan Kenaikan THR dan Gaji ke-13

3 hari lalu

Pemerintah Pastikan Kenaikan THR dan Gaji ke-13

Pencairan THR direncanakan 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 dilaksanakan mulai Juni 2024.


Pajak PPN Naik Mulai 2025: Lebih Rinci Beda PPN dan PPh

5 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Pajak PPN Naik Mulai 2025: Lebih Rinci Beda PPN dan PPh

Pajak Pertambahan Nilai disingkat PPN miiliki peran penting untuk mengumpulkan pendapatan negara.


Pemerintah Raup Rp 24 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara Hari Ini

5 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Pemerintah Raup Rp 24 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara Hari Ini

Pemerintah telah melelang Surat Utang Negara hari ini Rabu, 13 Maret 2024. Total nominal yang dimenangkan mencapai Rp 24 triliun.


Deretan Pesan Sri Mulyani ke Pegawai Kementerian Keuangan

11 hari lalu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat hadiri Rapat Kerja Pimpinan DJBC. Foto : Kemenkeu
Deretan Pesan Sri Mulyani ke Pegawai Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pesan ke seluruh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Apa saja isi pesan tersebut?


Utang Pemerintah Tembus Rp 8.253 Triliun, Kemenkeu: Risiko Bunga, Kurs dan Jatuh Tempo Terkendali

13 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.253 Triliun, Kemenkeu: Risiko Bunga, Kurs dan Jatuh Tempo Terkendali

Jubir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, yakin utang pemerintah mencapai Rp 8.253,09 triliun per 31 Januari 2024 masih tergolong aman.


BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

14 hari lalu

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

Program Desa Siapsiaga merupakan pelibatan semua unsur masyarakat di desa dalam mencegah terorisme.


Kemenkeu dan Bapanas Bakal Bentuk Dana Siaga, Model Pembiayaan Pengendalian Harga Pangan

14 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Zulkifli Hasan juga mengatakan bahwa memang ada gangguan persediaan dalam negeri. Oleh karena itu, kata dia, Bulog sudah mengimpor 2 juta ton beras pada 2023, dan mengimpor 2 juta ton lagi pada 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu dan Bapanas Bakal Bentuk Dana Siaga, Model Pembiayaan Pengendalian Harga Pangan

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyatakan pihaknya dan Bapanas sedang mempertimbangkan rencana pembentukan dana siaga.


AMPHI Mendemo Kemenkeu soal 7 Perusahaan yang Tak Patuhi Aturan Parkir Devisa HasiL Ekspor

17 hari lalu

Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
AMPHI Mendemo Kemenkeu soal 7 Perusahaan yang Tak Patuhi Aturan Parkir Devisa HasiL Ekspor

AMPHI mendemo Kantor Kemenkeu soal tujuh perusahaan yang dinyatakan tidak mematuhi ketentuan parkir dolar hasil ekspor. Ada tiga tuntutan dalam demo ini.


Utang Pemerintah Rp 8.253 Triliun Diklaim Aman, Politikus PKS: Beban Bunga Meningkat

18 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Utang Pemerintah Rp 8.253 Triliun Diklaim Aman, Politikus PKS: Beban Bunga Meningkat

Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam, menyoroti utang pemerintah sebesar Rp 8.253 triliun per 31 Januari 2024 yang disebut aman oleh Kementerian Keuangan.