Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Terdakwa anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi salah satunya terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, terkait dugaan suap pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi salah satunya terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, terkait dugaan suap pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR non-aktif dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan karena dinilai terbukti menerima suap senilai 163.733 dolar AS dan Rp611.022.932 serta gratifikasi sejumlah 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta.

"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakawa Bowo Sigit Pangarso selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp52.095.965 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak menutupi akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun," kata JPU.

JPU juga menuntut pencabutan hak politik Bowo untuk masa waktu tertentu.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.

JPU KPK menolak permintaan Bowo untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan SEMA No 4 maka terdakwa tidak memenuhi syarat untuk menjadi 'justice collaborator' tetapi karena terdakwa telah akui perbuatan dan mengembalikan uang hasil tindak pidana maka hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan pidana atas diri terdakwa," kantanya.

Sejumlah hal yang meringankan untuk Bowo adalah ia dinilai bersikap kooperatif, mengakui terus terang perbuatan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatan, mengembalikan sebagian besar uang suap yang diterimanya serta belum pernah dihukum.

Dalam dakwaan pertama, Bowo dinilai terbukti menerima hadiah yaitu uang sejumlah 163.733 dolar AS dan Rp311.022.932 dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dan Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono.

Pemberian itu ditujukan agar Bowo membantu PT HTK mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).

Bowo Sidik beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT PIHC Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT PIHC Achmad Tossin Sutawikara agar membatalkan pemutusan kontrak PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) dan PT HTK sehingga kapal MT Griya Borneo dapat kembali digunakan.

Selanjutnya dilakukan pertemuan teknis dan internal PT HTK dan PT PILOG pada 12 Desember 2017 yang dituangkan dalam notulen antara PT PILOG dan PT HTK yang isinya "sepakat untuk bersinergi di bidang pemasaran/marketing kapal, sepakat utilisasi dan pembentukan tim di mana Asty menjadi ketua tim PT HTK".

Kesepakatannya adalah kapal PT HTK bernama MT Griya Borneo berkapasitas 9.000 metrik ton dapat disewa PT PILOG untuk mengangkut amoniak dan kapal PT PILOG bernama MT PUpuk Indonesia berkapasitas 13.500 metrik ton dapat disewa PT HTK.

Kontrak antara PT HTK dan PT PILOG sendiri ditandatangani pada 12 Juni 2018 yang menjadi dasar pemberian "commitment fee" kepada Bowo Sidik sebesar 200 dolar AS per hari. Sedangkan kontrak 9 Juli 2018 menjadi dasar pemberian "commitment fee" untuk Bowo SIdik sebesar 1,5 dolar AS.

Dalam pembukuan PT HTK, pembayaran "fee" kepada Bowo dicatat pada pos port charges (biaya pelabuhan) atau miscelleaneus (biaya lain).

Rincian "commitment fee" kepada Bowo Sidik melalui Indung adalah pertama, 1 Oktober 2018 sebesar Rp221.522.932 terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan Juni-Agustus. Uang diserahkan di RS Pondok Indah kepada Indung selanjutnya Bowo mengambil langsung uang "fee" tersebut.

Kedua, pada 1 November 2018 sebesar 59.587 dolar AS terkait pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo bulan Juli-September 2018 sebanyak 6 trip. "Fee" diserahkan Asty kepada Indung di hotel Grand Melia dan selanjutnya dibawa ke rumah Bowo di Cilandak untuk diserahkan ke istri Bowo bernama Budi Waluyanti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, pada 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dolar AS untuk fee terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia September-Oktober 2018 untuk pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo Oktober 2018 1 kali trip. Uang diserahkan Asty kepada Indung di hotel Grand Melia dan selanjutnya dibawa ke kantor PT IAE dan diambil langsung oleh Bowo.

Keempat, pada 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dolar AS untuk pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo November-Desember. Uang diserahkan kepada Indung di kantor PT HTK dan diantar ke rumah Bowo.

Kelima pada 27 Maret 2018 sebesar Rp98.449.000 merupakan fee kapal MT Pupuk Indonesia bulan Desember 2018. Uang rencananya diberikan kepada Indung di kantor PT HTK, sesaat menerima fee, Indung ditangkap petugas KPK.

Dengan demikian, fee seluruhnya yang sudah diterima Bowo Sidik Pangarso berjumlah 158.733 dolar AS dan Rp311.022.932 (senilai total sekitar Rp2,568 miliar).

Bowo juga terbukti menerima Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat karena telah membantu menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd dan membantu PT Ardila mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM jenis Marine Fuel Oil kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.

Dalam dakwaan kedua, Bowo dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar 700 ribu dolar Singapura (sekitar Rp7,189 miliar) dan Rp600 juta yang digunakan untuk biaya kampanye sebagai calon anggota DPR dari Jawa Tengah.

Rincian penerimaan uang tersebut adalah pertama, pada sekitar awal 2016 Bowo menerima 250 ribu dolar Singapura karena mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik APBN 2016.

Kedua, pada sekitar tahun 2016 Bowo menerima 50 ribu dolar Singapura saat mengikuti acara Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Denpasar Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar periode 2016-2019.

Ketiga, pada 26 Juli 2017 Bowo menerima uang tunai sejumlah 200 ribu dolar Singapura dalam kedudukannya sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi (Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas)

Keempat, pada 22 Agustus 2017 Bowo menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura di restoran Angus House Plaza Senawan dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN.

Pada awal 2019 Bowo meminta bantuan Ayi Paryana menukarkan uang sejumlah 693.000 ribu dolar SIngapura ke dalam mata uang rupiah secara bertahap sehingga totalnya mencapai Rp7,189 miliar (dengan kurs Rp10.410/dolar Singapura).

Bowo juga mengirimkan uang yang sudah diterima dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) kepada Ayi Paryana sebesar Rp840 juta sehingga total uang yang diserahkan Bowo kepada Ayi Paryana adalah sebesar Rp8,029 miliar.

Selanjutnya Ayi 8 kali menukarkan uang sebanyak Rp8 miliar itu ke bentuk pecahan Rp20 ribu ke Bank Mandiri dan mengantarkan uang tersebut ke kantor PT IAE miliki Bowo dan diterima Direktur PT IAE, Indung ANdriani secara bertahap sebanyak 8 kali dimana setiap satu kali pengiriman adalah sebesar Rp1 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, pada sekitar Februari 2017, Bowo juga pernah menerima uang sejumlah Rp300 juta di Plaza Senayan dan pada 2018 menerima Rp300 juta di restoran di Cilandak Town Square dalam kedudukannya sebagai wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017. Uang Rp600 juta itu lalu digunakan untuk keperluan pribadinya.

Sidang selanjutnya mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi).



ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.


Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.


Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

7 hari lalu

Petugas polisi Ekuador berdiri di luar kedutaan Meksiko tempat mereka memindahkan paksa mantan Wakil Presiden Ekuador Jorge Glas di Quito, Ekuador 5 April 2024. REUTERS/Karen Toro
Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.


Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

9 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

11 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

13 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

13 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

13 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.