TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengakui telah mengevaluasi kinerja majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan terdakwa dugaan suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir.
"Sudah pasti (kami mengevaluasi). Kan tidak perlu dipublikasikan. Tapi kalau mau bertanya ini hasil publikasinya, tentunya beberapa hari ke depan," ujar Jaja saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2019.
Jaja mengingatkan bahwa setiap hakim berhak untuk membuat putusan terhadap terdakwa. Jika kemudian dalam proses peradilannya terdakwa tak terbukti, maka majelis hakim bebas untuk memberi putusan tak bersalah seperti dalam kasus Sofyan Basir.
Ia pun mempersilakan masyarakat melaporkan majelis hakim ke KY, jika memang merasa ada masalah. Termasuk pula dalam kasus bebasnya Sofyan Basir.
"Kalau saudara-saudara memperoleh informasi bahwa putusan hakim dari yang bersangkutan terpengaruh oleh sebab A, B, C, D, misalnya, silahkan bisa laporkan ke Komisi Yudisial," kata Jaja.
Jaja menjanjikan KY akan menindaklanjuti, jika memang terjadi kesalahan di majelis hakim. Dengan adanya laporan pula, KY bisa lebih leluasa untuk mulai bergerak mengevaluasi. "Kalau ada laporan ini, kalau seadainnya kita mencium ada sesuatu, secara otomatis jalan," kata Jaja.
Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin hakim Hariono, dua hari lalu, menyatakan bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, tak terbukti memfasilitasi suap di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.
Hariono menangani sejumlah kasus korupsi, di antaranya kasus bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, hingga suap mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan bekas Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muafaq Wirahadi. Dalam dua kasus itu, Hariono berturut-turut menjabat sebagai anggota dan ketua majelis.