TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan dua orang berinisial VS dan SB sebagai tersangka pembunuhan dua orang mantan jurnalis, Maraden Sianipar dan Martua Siregar di Medan, Sumatera Utara.
"Dari hasil penyelidikan, sudah ada dua orang yang kami tetapkan tersangka inisial VS dan SB. Saat ini masih diperiksa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Labuhanbatu, Ajun Komisaris Jama Kita Purba saat dihubungi pada Selasa, 5 November 2019.
Jama mengatakan, VS dan SB merupakan orang yang kenal dengan kedua korban. Kendati demikian, ia belum membeberkan motif pembunuhan ini VS dan SB.
Sebelumnya, Maraden dan Martua ditemukan tewas di selokan areal perkebunan kelapa sawit PT SAB/KSU Amelia, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Mereka tewas dengan luka sabetan senjata tajam di kepala, badan, lengan, punggung, dada, dan perut.
Keduanya ditemukan dalam waktu yang berbeda. Maraden pada 30 Oktober 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, sedangkan Maratua ditemukan keesokan harinya, 31 Oktober 2019, pada pukul 10.30 WIB.