INFO NASIONAL — Di hadapan Delegasi PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengatakan rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI melaksanakan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terus berjalan.
Salah satu upaya memuluskan rencana tersebut adalah menambah jumlah pimpinan MPR dari sebelumnya delapan menjadi sepuluh orang.
Penambahan pimpinan, sesuai jumlah fraksi dan kelompok DPD di MPR, ini pernah dilakukan sebelumnya, yaitu pada 1999. Penambahan itu dimaksudkan untuk melibatkan keterwakilan seluruh fraksi dan kelompok DPD di MPR, juga memudahkan proses pembahasan dan pengambilan keputusan.
“Pada 1998, mahasiswa melalui gerakan reformasi menuntut adanya perubahan terhadap UUD 1945. Untuk memudahkan pembahasan terhadap tuntutan itu, pimpinan MPR pun bertambah dari sebelumnya enam menjadi sembilan orang. Jadi, ini bukanlah yang pertama, penambahan pimpinan MPR, juga sudah pernah terjadi sebelumnya,” kata Hidayat.
Pernyataan itu disampaikan Hidayat saat menerima audiensi PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia di Ruang Kerja Wakil Ketua MPR, Gedung Nusantara III Kompleks MPR, DPR dan DPD RI, pada Jumat, 1 November 2019. Delegasi PP KAMMI dipimpin Ketua Umumnya, Irfan Ahmad Fauzi.
Kehadiran PP KAMMI menemui Hidayat Nur Wahid bertujuan menyampaikan undangan kepada Wakil Ketua MPR untuk hadir pada acara Muktamar KAMMI yang akan berlangsung di Malang, Jawa Timur pada 11 Desember mendatang. Selain itu, KAMMI juga mengajukan kerja sama dengan MPR untuk melangsungkan Sosialisasi Empat Pilar dihadapan jajaran dan anggota KAMMI.
Selain penambahan pimpinan, MPR juga membuka diri menerima aspirasi masyarakat terkait pasal-pasal yang akan diubah. Sejauh ini sudah ada beberapa masukan, pasal pasal perubahan itu, antara lain masa bakti presiden, dari lima tahun diusulkan menjadi delapan tahun, serta pasal tentang haluan negara.
“Tetapi, semua masih berproses, termasuk fraksi di kelompok DPD. Mereka cenderung menyetujui pasal-pasal yang diajukan, selama diikuti perubahan pasal-pasal penguatan Dewan Perwakilan Daerah,” ujar Hidayat. (*)