Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Deretan Mobil Super Mewah Wawan, Diduga Hasil Korupsi

image-gnews
Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah harus berurusan dengan KPK terkait kasus suap pengurusan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Banten tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi serta korupsi pengadaan alat kesehatan. Sang adik,  Tubagus Chaeri Wardana merupakan terpidana suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pilkada. dok.TEMPO/Dian Triyuli (kiri); dok.TEMPO/Eko Siswono
Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah harus berurusan dengan KPK terkait kasus suap pengurusan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Banten tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi serta korupsi pengadaan alat kesehatan. Sang adik, Tubagus Chaeri Wardana merupakan terpidana suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pilkada. dok.TEMPO/Dian Triyuli (kiri); dok.TEMPO/Eko Siswono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Salah satu modusnya dengan menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli mobil mewah. Seperti pada 2011 Wawan diketahui membeli mobil BMW X1 SDRIVE18I seharga Rp 650 juta.

"Mobil ini diatasnamakan Eddy Yus Amirsyah," kata Jaksa KPK Budi Nugraha membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 31 Oktober 2019.

Selanjutnya pada Maret 2011 hingga Juni 2012, dia melanjutkan, Wawan memborong 5 mobil super mewah.

Mobil pertama yang ia beli Rolls Royce Ghost seharga Rp 8 miliar. Lalu, Ferrari California (Rp 5,7 miliar); Lamborghini Aventador LP700-44 warna putih (Rp 9,3 miliar); mobil Bentley Continental Flying Spurs (Rp 5,8 miliar); dan Ferrari 458 Spider (Rp 8,2 miliar).

Wawan juga membelanjakan uangnya untuk membeli mobil-mobil dengan merek lainnya, seperti Toyota Land Cruiser, Mini Cooper, Toyota Vellfire dan Toyota Innova.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Puluhan mobil yang dibeli Wawan tersebut diduga menggunakan uang hasil korupsi. Bila ditotal, nilai aset berupa mobil mencapai Rp 75 miliar.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim menyita 68 mobil dan motor dari adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu. KPK pun menyita aset berupa tanah, apartemen, dan rumah berjumlah 175 unit di Jakarta hingga Australia.

KPK menduga sejak 2006 hingga 2013 Wawan menggunakan perusahannya, antara lain PT Bali Pasific Pragama, untuk mendapatkan 1.105 kontrak proyek di Pemerintah Provinsi Banten. Total nilai kontrak yang didapat mencapai Rp 6 triliun.

KPK menduga Wawan memanfaatkan hubungan kekerabatannya dengan Atut dan pejabat lainnya di sekitar wilayah Banten untuk mendapatkan proyek.

Jaksa KPK menjerat Wawan dengan tiga kasus. Pertama, korupsi pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan pada 2012, korupsi pengadaan sarana-prasarana kesehatan di Provinsi Banten 2011-2013, dan pencucian uang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

6 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

10 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

16 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 hari lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

1 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

1 hari lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

1 hari lalu

Pemilik RANS Cilegon FC, Rafi Ahmad bersama Rudy Salim dalam acara Superstar Announcement RANS Cilegon FC di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Namun, kedatangan Ronaldinho tersebut tidak untuk memperkuat RANS Cilegon FC di Liga 1. Ronaldinho akan meramaikan sederetan acara yang akan digelar oleh RANS FC. TEMPO/ Faisal Ramadhan
37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.