TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyatakan enam anggotanya yang kedapatan membawa senjata api ketika menjaga demonstrasi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada 26 September 2019, bersalah.
Dalam aksi tersebut, dua mahasiswa tewas, yaitu Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi. Alhasil, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, keenam anggota tersebut diberi hukuman disiplin.
"Keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah, karena melanggar aturan disiplin. Oleh karenanya secara keseluruhan diberikan hukuman disiplin," ujar Asep di Hotel Grand Sahid Sudirman, Jakarta Pusat, pada Senin, 28 Oktober 2019.
Ada tiga hukuman disiplin yang diberikan kepada enam anggota polisi tersebut. Asep membeberkan yaitu teguran lisan, penundaan satu tahun untuk kenaikan pangkat, dan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.
Polisi sebelumnya menerjunkan tim untuk mengusut tewasnya Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo saat unjuk rasa menentang rancangan undang-undang yang kontroversial. Randi diketahui tewas karena peluru tajam. Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan selongsong peluru di lokasi unjuk rasa tersebut.
Selain Randi, mahasiswa lainnya yaitu Muhammad Yusuf Kardawi, 19 tahun juga meninggal setelah menjalani operasi di RSUD Bahteramas akibat luka serius di kepala.