TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Maluku meringkus tiga tersangka pembobolan dana nasabah BNI (PT Bank Negara Indonesia Tbk.) di kantor cabang pembantu Kota Ambon. Dana yang diduga digangsir sebesar Rp 58,9 miliar.
"Ketiganya diduga terlibat ikut serta membantu tersangka Farrahdhiba Yusuf yang telah ditangkap terlebih dahulu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Maluku Komisaris Besar Mohamad Roem Ohoirat melalui keterangan tertulis hari ini, Senin, 28 Oktober 2019.
Ketiga tersangka itu adalah Kepala Cabang Pembantu BNI Tual berinisial KT dan JRM, serta Kepala Cabang Pembantu Masohi, MM.
Kasus ini berawal ketika Kepolisian menerima laporan dari BNI bahwa hasil audit dari pusat sampai daerah menemukan kejanggalan di wilayah kerja BNI Cabang Utama Ambon.
Kejanggalan tersebut berupa transaksi yang mengakibatkan BNI mengalami kerugian. Farrahdhiba Yusuf, Wakil Kepala BNI Ambon meminta KT, JRM, dan MM mentransfer uang dari rekening 5 nasabah BNI.
"Inilah yang dianggap suatu kerugian oleh BNI karena memang tidak sesuai prosedur," ucap Roem.
Total uang yang dibawa kabur oleh Farrahdhiba mencapai Rp 58,9 miliar.