TEMPO.CO, Jakarta - Fungsional Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Santoso mengatakan saat ini tim transisi terkait Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru masih bekerja.
Tim transisi itu secara khusus membahas pasal-pasal di UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002. UU KPK yang baru itu telah resmi berlaku pada 17 Oktober 2019.
Sembari tim transisi itu bekerja, Budi menegaskan saat ini KPK masih terus menyidik dan menyelidiki kasus tindak pidana korupsi.
"Sebelum UU efektif berlaku, kita terus menggempur dengan OTT. Kita enggak pernah menyerah," kata Budi dalam diskusi bertajuk Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Periode Kedua Jokowi, di Jakarta Timur, Selasa 22 Oktober 2019.
Budi menjelaskan, upaya dan kerja KPK yang masih berlanjut hingga saat ini bertujuan untuk memperlihatkan masyarakat dampak UU KPK baru yang ditengarai melemahkan KPK. "Biar masyarakat merasakan sendiri bagaimana KPK sebelum dan sesudah direvisi," katanya.
Budi menegaskan, saat ini perjuangan KPK menaruh harapan besar dan bergantung pada masyarakat untuk terus mendukung kerja pemberantasan korupsi. Terutama terkait upaya-upaya penerbitan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perpu) KPK. "Tidak ada harapan apapun dari pemerintah untuk saat ini. Itu fakta. Kita tunggu Perpu enggak turun-turun," katanya.