TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku tak memerintahkan aparat kepolisian untuk melarang aksi unjuk rasa di hari pelantikan presiden dan wakil presiden 2019-2024, pada 20 Oktober 2019. "Ndak ada," kata Jokowi singkat seusai pertemuan dengan sejumlah pimpinan MPR di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.
Jokowi memastikan bahwa demonstrasi juga dijamin konstitusi. Namun, jika ada larangan berdemo, ia meminta agar ditanyakan langsung kepada kepolisian. "Namanya demo dijamin konstitusi."
Ketua MPR Bambang Soesatyo pun menyela. Ia menjelaskan bahwa acara pelantikan presiden merupakan agenda MPR. Sehingga, lembaganya berkepentingan untuk menyukseskan acara itu dan mengimbau para mahasiswa agar tidak unjuk rasa saat pelantikan. "Kepada seluruh masyarakat Indonesia agar ikut menjaga kehikmatan karena kesuksesan acara pelantikan presiden ini akan memberikan pesan positif kepada dunia internasional dan itu akan membantu perekonomian kita," kata Bambang.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono sebelumnya mengatakan mulai hari ini hingga pelantikan presiden pada 20 Oktober 2019, pemberitahuan mengenai demonstrasi mahasiswa ataupun masyarakat tidak akan diproses. Larangan ini berlaku untuk sekitar lingkungan gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta.
"Sehingga kalau ada unjuk rasa, sebutannya tidak resmi atau ilegal," ujar Eko seusai mengikuti rapat koordinasi pengamanan pelantikan presiden bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 14 Oktober 2019.
Saat pelantikan presiden 20 Oktober mendatang, Pangdam Eko yang akan berperan sebagai pimpinan sektor keamanan dan akan memberlakukan Prosedur Tetap Waskita (pengamanan presiden). Polda Metro Jaya dan Mabes Polri juga akan turut membantu mengamankan acara ini.