TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Indramayu Supendi menjadi tersangka penerima suap proyek. KPK menduga Supendi menggunakan uang yang dia terima untuk membiayai pagelaran wayang kulit dan untuk menebus gadai sawah.
"Sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di kantornya, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019.
KPK menduga Supendi menerima uang tersebut dari seorang kontraktor bernama Carsa pada 14 Oktober 2019. Sebelumnya, Supendi diduga menerima uang Rp100 juta pada Mei 2019. Carsa diduga memberikan uang itu agar mendapatkan proyek pembangunan jalan di Indramayu.
Selain untuk Supendi, KPK menduga Carsa memberikan uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indramayu, Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Wempy Triyono.
KPK menangkap Supendi dan para bawahannya dalam operasi senyap di Indramayu pada 14 Oktober 2019. Supendi ditangkap di rumahnya, di desa Bongas menjelang tengah malam. Saat itu, Supendi tengah menanggap wayang kulit di depan rumahnya.
Basaria mengatakan untuk membayar uang dalam wayang kulit itu Supendi menggelontorkan dana Rp50 juta. Sisa Rp50 juta ia gunakan untuk membayar gadai sawah.