TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya menduga Bupati Indramayu, Supendi, terlibat transaksi terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indramayu.
"Uang sekitar seratusan juta, sedang dihitung," kata Agus melalui keterangan tertulis pada Selasa, 15 Oktober 2019.
Hingga saat ini, KPK telah mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Indramayu, Supendi, pada Selasa dini hari, 15 Oktober 2019.
"Jumlah orang yang diamankan sementara ada delapan orang. Lima sudah di KPK, tiga orang masih dalam perjalanan," kata Agus.
Agus mengatakan, delapan orang itu terdiri dari Bupati Indramayu Supendi, ajudan, pegawai, rekanan dan Kepala Dinas, serta pejabat Dinas PU.
Lebih lanjut dia mengatakan, lima orang yang sudah berada di KPK termasuk Supendi saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status dan hukum perkara terhadap delapan orang yang sudah diamankan itu.
Informasi lebih lanjut akan disampaikan KPK melalui konferensi pers yang belum ditentukan waktunya. "Nanti hasilnya akan disampaikan melalui konferensi pers di KPK," ujarnya.