Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpres Bahasa Indonesia Diteken, Hakim Adhoc Dikecualikan

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi berpidato saat menghadiri Indonesia-Africa Infrastructure Dialogue 2019 di Bali, Selasa, 20 Agustus 2019. Forum internasional yang memetakan kerjasama antara Indonesia dan negara-negara Afrika itu mengangkat tema connecting for prosperity. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo alias Jokowi berpidato saat menghadiri Indonesia-Africa Infrastructure Dialogue 2019 di Bali, Selasa, 20 Agustus 2019. Forum internasional yang memetakan kerjasama antara Indonesia dan negara-negara Afrika itu mengangkat tema connecting for prosperity. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019 lalu.

Dilansir dari laman setkab.go.id, di Jakarta, Selasa, pertimbangan aturan ini karena dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, sehingga pemerintah memandang perlu menetapkan Perpres tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Menurut perpres ini, penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah, sebagaimana diatur dengan peraturan menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan).

Bahasa Indonesia, menurut perpres ini, wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, mencakup: a. pembentukan kata; b. penyusunan kalimat; c. teknik penulisan; dan d. pengejaan.

Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri," sesuai bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Pejabat negara yang lain sebagaimana dimaksud, menurut perpres ini, meliputi: a. ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; b. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; c. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; d. ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; e. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi.

f. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; g. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; h. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; i. menteri dan jabatan setingkat menteri; j. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; k. gubernur dan wakil gubernur; l. bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota; dan m. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Ditegaskan dalam perpres ini, penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

"Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional," sesuai bunyi Pasal 9 Perpres ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut perpres ini, Presiden dan/atau Wakil Presiden dan pejabat negara yang lain menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia pada forum nasional paling sedikit meliputi: a. upacara kenegaraan; b. upacara perayaan 17 Agustus dan hari besar nasional yang lain; c. upacara resmi dalam sidang lembaga tinggi negara.

d. penyampaian rencana anggaran pendapatan dan belanja negara atau rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah; e. rapat kerja pemerintah atau lembaga tinggi negara; dan f. forum nasional lain yang menunjang pada tujuan penggunaan Bahasa Indonesia.

"Dalam hal diperlukan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato, pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia dapat memuat Bahasa Asing," sesuai bunyi Pasal 15 Perpres ini.

Pidato Resmi di Luar Negeri dalam perpres ini menyebutkan, penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Pidato resmi sebagaimana dimaksud, menurut perpres ini, disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh: a. Perserikatan Bangsa-Bangsa; b. organisasi internasional; atau c. negara penerima.

"Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah," sesuai isi Pasal 18 Perpres ini.

Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, menurut perpres ini, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud secara lisan dalam bahasa asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Universitas Brawijaya Akan Buka Rumah Budaya Indonesia di Tianjin Cina

1 hari lalu

Kampus Universitas Brawijaya di Malang, Jawa Timur, Senin, 24 November 2014. [TEMPO/STR/Aris Novia Hidayat; ANH2014112508]
Universitas Brawijaya Akan Buka Rumah Budaya Indonesia di Tianjin Cina

Universitas Brawijaya akan membuka Rumah Budaya Indonesia di Tianjin, China untuk mendorong pengenalan bahasa


Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

1 hari lalu

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.


Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

Apa kata Presiden Jokowi soal kepastian jadwal Pilkada hingga peluang orang-orang terdekat dalam pemilihan kepala daerah?


Jokowi Tak Masalah Fotonya Dicopot di Kantor PDIP Daerah

2 hari lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Tak Masalah Fotonya Dicopot di Kantor PDIP Daerah

Jokowi menganggap bingkai foto presiden yang tidak terpasang cuma sekadar foto.


Penjelasan PDIP soal Foto Jokowi Tidak Terpasang di Kantor DPD Sumut

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo pada Senin, 22 April 2024, meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Gorontalo. Foto Sekretariat Presiden
Penjelasan PDIP soal Foto Jokowi Tidak Terpasang di Kantor DPD Sumut

Politikus PDIP membantah adanya instruksi dari DPP PDIP untuk menurunkan foto Presiden Jokowi.


Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

6 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.


Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

7 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.


Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

8 hari lalu

Timnas U-23 Indonesia. (foto: PSSI)
Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

Jokowi optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 Kamis malam ini.


Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

8 hari lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?


11 Fakta Menarik Lamb of God, Band Kesukaan Jokowi yang Bakal Tampil di Hammersonic 2024

9 hari lalu

Grup band metal Amerika, Lamb of God
11 Fakta Menarik Lamb of God, Band Kesukaan Jokowi yang Bakal Tampil di Hammersonic 2024

Bukan kali pertama, Lamb of God pernah tampil di Indonesia. Band itu juga digemari Presiden Jokowi