TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memanggil politisi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng untuk diperiksa sebagai sebagai saksi pada Selasa, 8 Oktober 2019.
Mekeng dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Samin Tan (SMT), pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM). Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
"Melchias Marcus Mekeng dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SMT pada Selasa, 8 Oktober 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Mekeng sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK, pada Rabu (11/9), Senin (16/9), dan Kamis (19/9).
Saat panggilan pertama pada Rabu (11/9), Mekeng mengirimkan surat ke KPK karena sedang berada di luar negeri. Kemudian pada Senin (16/9), Mekeng tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih dalam perjalanan dinas.
Selanjutnya pada Kamis (19/9), yang bersangkutan sedang berada di luar negeri karena ada kegiatan dinas dan juga ada kebutuhan "check up" kesehatan.
Selain itu, KPK juga memanggil tersangka Samin Tan pada Senin, 7 Oktober 2019.
"Kami ingatkan agar saksi dan tersangka kooperatif memenuhi panggilan penyidik, terutama karena beberapa kali jadwal pemeriksaan sebelumnya tidak datang," ucap Febri.
Diketahui, tersangka Samin Tan memberi suap mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.
KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.
Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan. Ia kemudian berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM. Seperti diketahui itu posisi Eni saat itu adalah anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR RI.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.
Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.