TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dalam kasus suap pengurusan impor gula. Kendati demikian, KPK berharap, MA lebih memperhatikan rasa keadilan publik dalam memberikan putusan khususnya untuk perkara korupsi.
“KPK menghormati putusan itu, harapan ke depannya agar aspek yang lebih dalam termasuk rasa keadilan publik juga benar-benar dipertimbangkan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Dengan putusan MA itu, Irman bebas kemarin, Kamis, 26 September 2019.
Febri mengatakan harapan itu disampaikan KPK, mengingat sejumlah narapidana korupsi yang mengajukan PK. Sejumlah napi korupsi yang tengah mengajukan PK di antaranya mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan advokat OC Kaligis. “Harus benar-benar dipertimbangkan secara serius,” kata Febri.
Majelis PK memutus Irman terbukti korupsi dan menghukumnya tiga tahun penjara, mendendanya Rp 50 juta, dan mencabut hak politiknya selama tiga tahun. Vonis PK dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi pada 24 September 2019.
Hukuman ini menganulir pidana pengadilan tingkat pertama, yakni 4,5 tahun penjara. Kala itu, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Irman terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Uang diberikan agar Irman Gusman mengupayakan perusahaan mendapatkan jatah 1.000 ton impor gula dari Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat.