Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkara Dugaan Korupsi Perindo, KPK Cegah 2 Orang Keluar Negeri

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda, resmi memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan Kuota Impor Ikan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu dinihari, 25 September 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda, resmi memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan Kuota Impor Ikan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu dinihari, 25 September 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - KPK mengirimkan surat permohonan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait penyidikan perkara dugaan korupsi suap kuota impor ikan tahun 2019.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang, yaitu Desmon Previn selaku advisor K-Value managing partner Cana Asia Limited dan Richard Alexander Anthony, wiraswasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Pencegahan ke luar negeri dilakukan dalam proses penyidikan dugaan TPK suap terkait Impor Hasil Perikanan dengan tersangka RIU, Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

"Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 25 September 2019," tambah Febri.

KPK dalam perkara ini telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) RS sebagai tersangka penerima suap dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera MMU sebagai tersangka penerima suap.

RS diduga menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan.

KPK menemukan adanya dugaan alokasi "fee" Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.

Perum Perindo merupakan BUMN yang memiliki hak untuk melakukan impor ikan sedangkan PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) merupakan salah satu perusahaan importir ikan, namun telah masuk blacklist sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota, sehingga saat ini PT NAS tidak bisa mengajukan kuota impor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melalui mantan pegawai Perum Perindo, MMU berkenalan dengan RS dan kemudian bertemu membicarakan masalah kebutuhan impor ikan.

Selanjutnya disepakati bahwa MMU akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kemendag sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS.

Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

RS juga menyampaikan permintaan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada MMU untuk keperluan pribadinya.

KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain, yaitu sebesar 30 ribu dolar AS, 30 ribu dolar Singapura, dan 50 ribu dolar Singapura.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi Perum Perindo, Jaksa Tetapkan 1 Lagi Tersangka

28 Oktober 2021

Suasana kantor Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo di Muara Baru, Jakarta Utara, yang tampak lowong pada Selasa, 24 September 2019, setelah tiga direksinya diduga terseret dalam Operasi Tangkap Tangan KPK. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Dugaan Korupsi Perum Perindo, Jaksa Tetapkan 1 Lagi Tersangka

Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), yakni pihak swasta berinisial IG.


Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Perum Perindo

27 Oktober 2021

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan pernyataan penetapan tersangka di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Oktober 2021. TEMPO/Andita Rahma
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Perum Perindo

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirut Perum Perindo periode 2016-2017, Syahril Japarin, tersangka kasus dugaan korupsi.


Saksi Kasus Perum Perindo Meninggal Saat Diperiksa Kejaksaan Agung

21 Oktober 2021

Konferensi pers kasus dugaan korupsi PT Asabri oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djoko Purwanto, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Rabu, 30 Desember 2020. Tempo/Andita Rahma
Saksi Kasus Perum Perindo Meninggal Saat Diperiksa Kejaksaan Agung

Saksi dalam perkara korupsi di Perum Perindo bernama Iwan Pahlevi meninggal ketika hendak diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung.


Kejagung Tetapkan Eks Wakil Presiden Perum Perindo Tersangka Korupsi

21 Oktober 2021

Konferensi pers kasus dugaan korupsi PT Asabri oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djoko Purwanto, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Rabu, 30 Desember 2020. Tempo/Andita Rahma
Kejagung Tetapkan Eks Wakil Presiden Perum Perindo Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Wakil Presiden Perum Perindo, Wenny Prihatini, sebagai tersangka dugaan korupsi di perusahaan tersebut.


KKP Perlancar Ekspor dan Kendalikan Impor Perikanan dengan Stelina

5 Maret 2021

KKP Perlancar Ekspor dan Kendalikan Impor Perikanan dengan Stelina

Sistem Telusur dan Logistik Ikan Nasional (Stelina) menjadi instrumen pemantauan impor perikanan sekaligus memuat informasi syarat ekspor ke negara-negara Uni Eropa.


Perindo Akan Berubah Bentuk Badan Hukum Jadi Persero, Sebab...

17 Februari 2021

Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Fatah Setiawan Topobroto bersama Direktur Operasional Raenhat Tiranto Hutabarat mengunjungi lokasi tambak budidaya udang di Bratasena bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero), Jumat, 28 Agustus 2020. dok. Perum Perindo
Perindo Akan Berubah Bentuk Badan Hukum Jadi Persero, Sebab...

Sosialisasi rencana Perindo berubah bentuk badan hukum telah dilakukan kepada seluruh stakeholders termasuk karyawan.


Kenapa Perindo Berencana Ubah Bentuk Badan Hukum dari Perum Jadi Persero?

17 Februari 2021

Kenapa Perindo Berencana Ubah Bentuk Badan Hukum dari Perum Jadi Persero?

Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) berencana melakukan perubahan bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Umum menjadi Persero.


Perum Perindo Sanggupi Penuhi Kebutuhan Stok Ikan di Warung Pangan

13 Agustus 2020

Perum Perindo Andalkan Jaringan Air Perpipaan untuk Kebutuhan Air Bersih
Perum Perindo Sanggupi Penuhi Kebutuhan Stok Ikan di Warung Pangan

Perum Perindo siap mengisi stok ikan di gudang milik PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) yang akan dijual melalui aplikasi Warung Pangan


Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Pengawas Perum Perindo

9 Juli 2020

Menteri BUMN Erick Thohir  ajak masyarakat gotong royong lawan Virus Corona. Jakarta, Kamis (12/3).
Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Pengawas Perum Perindo

Menteri BUMN Erick Thohir merombak jajaran direksi dan dewan pengawas Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo.


Erick Thohir Tugaskan Perum Perindo Borong 3.000 Ton Ikan Sebulan

14 Mei 2020

Nelayan menjemur ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu, Serang, Banten, Selasa 7 April 2020. Para nelayan setempat mengaku kesulitan untuk menjual ikan hasil tangkapan mereka terkait kebijakan pembatasan sosial sehingga ikan tidak bisa dijual ke luar daerah dan hanya sedikit sekali yang bisa diserap pasar di lingkungan lokal mereka. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Erick Thohir Tugaskan Perum Perindo Borong 3.000 Ton Ikan Sebulan

Perum Perindo diberi tugas oleh Erick Thohir untuk membeli ikan dari nelayan.