TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pebulu tangkis Indonesia Taufik Hidayat untuk penyidikan kasus suap KONI mengenai penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2018. "Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa untuk tersangka MIU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, 25 September 2019. MIU adalah Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi.
Pada 1 Agustus 2019, KPK pernah meminta keterangan Taufik di Gedung KPK dalam proses penyelidikan terkait pengembangan kasus di Kemenpora. Taufik mengaku dimintai keterangan soal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) saat masih menjadi staf khusus di Kemenpora dan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) pada 2017-2018. "Saya di Satlak Prima sebagai apa, kerjaannya apa di situ," ujar Taufik, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Selain Taufik, KPK pada Rabu ini juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Miftahul, yakni PNS di Kemenpora Edward Taufan Panjaitan dan pegawai BUMD Tommy Suhartanto.
Rabu pekan lalu, 18 September 2019, KPK mengumumkan Ulum dan Imam sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar. Uang itu diduga merupakan imbalan atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam sebagai menteri.
Diduga uang suap KONI itu digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain. Rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain penerimaan uang itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam disangka juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.