TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat kini tak lagi berkukuh mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan pada masa kerja periode ini. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pemerintah dan DPR sepakat menunda pengesahan RKUHP dalam waktu yang tidak ditentukan.
"Titik temunya penundaan sampai waktu yang tidak ditentukan, bisa sekarang periode ini atau yang akan datang. Artinya bisa periode yang akan datang," kata Bamsoet seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.
Bamsoet mengatakan hal itu telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah DPR kemarin serta lobi antara Menteri Hukum dan HAM dan DPR tadi siang. Bamsoet pun mengklaim fraksi-fraksi tak keberatan menunda pengesahan RKUHP hingga periode mendatang.
"Seluruh fraksi tadi dalam pemahamanan saya tidak keberatan," kata dia.
Sebelumnya, Bamsoet menyatakan masih optimistis RKUHP bisa disahkan periode ini. Namun Presiden Joko Widodo meminta agar rancangan undang-undang itu di-carry over ke DPR periode 2019-2024. Jokowi mengatakan masih ada 14 pasal yang perlu didalami dan dikaji ulang.
Bamsoet mengimbuhkan DPR membuka ruang untuk memperbaiki atau menghapus pasal-pasal bermasalah yang ada di RKUHP.