INFO NASIONAL — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tetap berkomiten membuat payung hukum pondok pesantren meskipun Raperda Pendidikan Keagamaan (pesantren) ditolak Kementerian Dalam Negeri.
"Keberpihakan kami, kepemimpinan kami dan Kang Emil kepada pesantren harus tetap memiliki legalitas atau payung hukum," kata Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, saat membuka Kemah Dakwah Santri Muadalah (KDSM) ke-1 Tingkat Provinsi Jawa Barat, di Taman Wisata Karangresik, Kota Tasikmalaya, Senin, 23 September 2019.
KDSM yang digelar 23-25 September 2019 merupakan ajang silaturahmi dan komunikasi di antara sesama pondok pesantren (ponpes). Selain itu, kegiatan kemah juga sebagai sarana evaluasi pesantren Muadalah. Program Muadalah dalam sistem pendidikan pondok pesantren merupakan bentuk penyetaraan ponpes dengan sistem pendidikan formal lainnya.
Uu menjelaskan, pergub pesantren saat ini sudah memasuki tahap penyelesaian. Melalui pergub pesantren, sekitar 10 ribu ponpes di Jawa Barat akan mendapat anggaran dari Pemprov Jabar dengan lebih mudah.
"Pertama, keberpihakan tentang anggaran. Pesantren bisa mendapatkan anggaran. Tidak hanya mereka yang mengajukan proposal, tapi seluruh pondok pesantren. Besar atau tidaknya nanti akan disesuaikan dengan anggaran kami," kata Uu.
Pergub pesantren akan mengatur anggaran seperti biaya operasional para santri dan kiai. Selain itu, aturan ini akan mengatur kewenangan Pemprov Jabar untuk membangun sarana dan prasarana ponpes dalam bentuk hibah.
"Selama ini ponpes minta anggaran lewat proposal, kemudian dananya untuk pembangunan. Nah, melalui pergub ini anggaran yang diberikan kepada pesantren bisa seperti itu (lewat proposal) atau pesantren bisa dibuatkan (sarana dan prasarana) oleh kami lewat lelang, setelah beres kami hibahkan kepada ponpes," kata Uu. (*)