Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Peluang Korupsi Dalam RUU Pertanahan

image-gnews
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Jember melakukan aksi di DPRD Jember, Jawa Timur, Senin 23 September 2019. Dalam aksinya ribuan mahasiswa menolak regulasi seperti RUU Pertanahan, UU Pemasyarakatan, RUU KUHP dan revisi UU KPK. ANTARA FOTO/Seno
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Jember melakukan aksi di DPRD Jember, Jawa Timur, Senin 23 September 2019. Dalam aksinya ribuan mahasiswa menolak regulasi seperti RUU Pertanahan, UU Pemasyarakatan, RUU KUHP dan revisi UU KPK. ANTARA FOTO/Seno
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Hariadi Kartodihardjo mengkritik Rancangan Undang-undang atau RUU Pertanahan. Hariadi menilai masih banyak norma-norma bermasalah dalam draf RUU tersebut, salah satunya membuka peluang korupsi berupa state capture corruption.

"State capture corruption itu korupsi yang bukan langsung seperti suap, tetapi membuat pasal di undang-undang yang intinya dengan pasal seperti itu bisa menguntungkan kelompok tertentu," kata Hariadi kepada Tempo, Ahad malam, 22 September 2019.

Hariadi mencontohkan beberapa pasal yang menurutnya berpotensi membuka peluang korupsi yang diatur negara itu. Pertama adalah ketentuan pemutihan bagi pihak-pihak yang menguasai fisik tanah melebihi haknya. RUU Pertanahan, kata dia, mempertahankan pasal yang menghapus pelanggaran hukum terhadap pengusaha yang menguasai fisik melebihi haknya.

Ketentuan yang dimaksud ini tertuang dalam Pasal 26 draf RUU Pertanahan per tanggal 9 September. Pasal 26 ayat (29) menyebutkan, dalam hal pemegang hak guna usaha menguasai fisik melebihi luasan pemberian haknya maka status tanahnya hapus dan menjadi tanah yang dikuasai negara yang penggunaan dan pemanfaatannya diatur oleh menteri.

"Di lapangan banyak HGU (Hak Guna Usaha) kebun sawit misalnya, yang luasannya melebihi dari haknya," kata Hariadi.

Berikutnya, Hariadi melanjutkan, RUU Pertanahan juga akan memberi kewenangan yang besar untuk Kementerian ATR dalam menjalankan informasi pertanahan yang dicanangkan. Informasi tunggal itu menyangkut tanah, wilayah, dan kawasan, termasuk pulau-pulau kecil dan pesisir.

Hariadi juga menyinggung bagaimana Kementerian Agraria dan Tata Ruang selama ini tak membuka data HGU padahal sudah diperintahkan oleh Komisi Informasi Pusat dan Mahkamah Agung. Menurut dia, wewenang yang teramat besar ini berpotensi memunculkan penyalahgunaan.

"Kementerian ATR selama ini tidak pernah membuka HGU, lalu nanti menguasai informasi tunggal. Kekuasaan tunggal seperti ini berpotensi sekali untuk melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak diinginkan," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam drafnya, RUU Pertanahan memang tampak ingin menyembunyikan data kepemilikan hak atas tanah. Pasal 46 ayat (9) RUU Pertanahan menyebut bahwa daftar nama pemilik hak atas tanah dan warkah menjadi informasi publik yang dikecualikan untuk diakses oleh masyarakat. Informasi tersebut hanya dapat diberikan kepada pemegang hak dan penegak hukum dalam pelaksanaan tugasnya atau pihak yang diberikan kewenangan oleh UU.

Padahal Fores Watch Indonesia (FWI) pernah menggugat soal hak guna usaha (HGU) ke Komisi Informasi Publik pada Desember 2015. Mereka menggugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk membuka data HGU di Kalimantan.

KIP pun menyatakan data HGU sebagai informasi publik yang terbuka dan tersedia setiap saat. KIP menyatakan HGU bukan merupakan data pribadi karena merupakan hak mengusahakan tanah yang penguasaannya pun ada pada negara.

Menurut KIP, data yang harus tersedia dalam informasi HGU itu mencakup nama pemegang HGU, tempat atau lokasi, luas areal HGU yang diberikan, dan peta areal HGU yang dilengkapi titik koordinat.

Kementerian ATR mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kalah di PTUN, Kementerian ATR mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam amar putusannya, MA juga menolak permohonan Kementerian ATR.

Manajer Advokasi dan Kampanye Forest Watch Indonesia Mufti Bari menyebut pasal pengecualian daftar nama pemilik hak tanah dalam RUU Pertanahan itu sebagai langkah mundur yang dilakukan Kementerian ATR. Dia menilai Kementerian ATR justru hendak membuat RUU yang bertentangan dengan putusan Mahkamah itu.

"Sudah putusan MA, tapi kenapa justru malah diperkuat itu sebagai data tertutup. Artinya RUU Pertanahan sekarang jelas menyalahi peraturan dan putusan MA," kata Mufti kepada Tempo, Kamis, 19 September 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

29 menit lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : Runi/Man
Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran


Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

10 jam lalu

Pelantikan anggota MKMK, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih, Selasa, 24 Oktober 2023.  Humas MKRI/Panji
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.


Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

11 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.


Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

12 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.


Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

14 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

Komisi X DPR RI sepakat untuk membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.


Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

14 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.


Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

14 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

Anggota Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara mesti dilakukan.


Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

15 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.


PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

16 jam lalu

Ketua GKSB DPR RI-Parlemen Qatar Putra Nababan
PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

Meski menyetujui revisi UU Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya, namun PDIP mesti memberikan catatan.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

16 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?