INFO NASIONAL — Bea Cukai semakin gencar melakukan penindakan untuk terus menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Tidak hanya dilakukan di Pulau Jawa sebagai daerah produksi, melainkan di berbagai wilayah di Indonesia yang berpotensi sebagai daerah pemasaran. Salah satu yang menjadi sasaran adalah wilayah Sulawesi.
“Penindakan tersebut sejalan dengan gerakan ‘Gempur Rokok Ilegal’ yang tengah digalakkan oleh Bea Cukai sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal menjadi tiga persen,” ujar Cerah Bangun, Kepala Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara.
Cerah mengungkapkan bahwa jajarannya secara kontinyu melakukan penindakan rokok ilegal. Pada periode Januari hingga Agustus 2019, Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) telah berhasil mengamankan 3.961.496 batang rokok dalam 99 kali penindakan. Adapun, nilai barang bukti yang dberhasil iamankan mencapai Rp1.903.693.195 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.452.144.880.
Penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai merupakan upaya nyata dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku Community Protector. “Selain menjalankan fungsi perlindungan, kami juga menekankan bahwa penindakan yang telah dilakukan ini merupakan upaya untuk menciptakan keadilan bagi pengusaha yang taat dalam memenuhi ketentuan hukum,” kata Cerah, menutup penjelasannya. (*)